Denpasar, LENSANUSANTARA.CO.ID – Unit Reskrim Polsek Pelabuhan Benoa Polresta Denpasar mengamankan seorang Pelaku curanmor yang juga residivis bernama Syaprudin Muhamad Masir alias Bro (46) Selasa (12/3) sekitar pukul 23.55 WITA di kawasan Jalan Kusuma Bangsa, Kecamatan Denpasar Utara.
Wakapolresta Denpasar AKBP Made Sutha Bayu Sartana, kepada media mengungkapkan, pada Kamis (14/3/24) di Mapolsek Benoa. Pelaku sempat melakukan perlawanan sebelum diamankan petugas.
“Terhadap pelaku diberikan tindakan tegas terukur, karena saat akan ditangkap sempat menabrak petugas yang memburu dan dari hasil interogasi pelaku mengakui perbuatannya,” jelas AKBP Bayu Sutha yang didampingi Kapolsek Benoa Kompol I Wayan Sueca.
Penangkapan tersangka asal Kampung Pasir, Desa Pasir, Kecamatam Kronjo, Kabupaten Tanggerang, Banten ini berawal petugas Unit Reskrim Polsek Benoa menerima laporan dari korban bernama Tony Tjaidjadi (40) korban yang merupakan pemilik Toko Citra, di Jalan Raya Pelabuhan Benoa Nomor 168, Kelurahan Pedungan, Kecamatan Denpasar Selatan melaporkan kehilangan sepeda motor Honda BeAt miliknya yang diparkir di depan tokonya.
Atas kejadian tersebut Unit Reskrim dipimpin Iptu I Made Sena, melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku.
“Pelaku sudah pernah dua kali terlibat pidana (residivis) kasus pencurian HP dan membawa sajam,” ucap Wakapolresta. (Rofiuddin)
Pencurian itu dengan mudah dilakukan oleh tersangka karena pada saat itu sepeda motor korban kuncinya masih nyantol. Selain itu empat karyawan toko sedang sibuk melayani pembeli. Tersangka yang dahulu pernah bekerja sebagai ABK kapal penangkapan ikan di Pelabuhan Benoa itu gerak cepat mengambil sepeda motor dan 4 buah HP.
Berdasarkan rekaman kamera CCTV pelaku pencurian itu mengarah kepada tersangka Bro. Sebelum berhasil menangkap tersangka terlebih dahulu polisi mengamankan salah seorang pembeli HP hasil curian pelaku yang telah dijual.
“Dari keterangan pembeli HP itu memperkuat data dan informasi petugas di lapangan untuk mengejar pelaku. Selang beberapa jam setelah menginterogasi pembeli HP curian itu pelaku ditangkap di daerah Denpasar Utara,” ungkap Wakapolresta AKBP Bayu Sutha.
Pada saat disergap petugas, pelaku berusaha kabur. Petugas pun mengejarnya. Bukannya menyerah pelaku malah balik menyerang dan menabrak polis yang mengejarnya pakai sepeda motor. Tak mau ambil risiko petugas langsung menembaknya pakai timah panas pada betisnya hingga terkapar di tanah.
Pelaku pun menyerah dan mengakui perbuatannya sesuai laporan korban. Tiga dari empat unit HP yang telah dicurinya dari TKP telah dijual murah seharga Rp Rp 1.650.000. Sementara satu unit lainnya dan juga sepeda motor digunakan tersangka. Bahkan sepeda motor hasil curiannya itu yang digunakannya untuk menabrak petugas yang menangkapnya.
Pelaku ini tidak bekerja alias pengangguran. Pelaku ini pernah berurusan dengan aparat Polres Badung tahun 2017 Karena membawa senjata tajam. Pada saat itu tersangka divonis penjara tujuh bulan. Berikutnya tahun 2018 tersangka ditangkap aparat Polsek Denpasar Selatan kasus pencurian sepeda motor. divonis penjara 1,5 tahun penjara.
“Tersangka ini sudah dua kali masuk bui. Kini ditangkap lagi karena pencurian. Atas perbuatannya ini tersangka dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” ungkap AKBP Made Sutha.