Bondowoso – Pencegahan Penyebaran wabah penyakit Virus Covid-19 saat ini dapat merubah semua kebiasaan aktivitas sehari hari, bahkan sidang di Tiga Lembaga Peradilan di Bondowoso dilakukan secara online melalui Video Teleconfrence (Vidcon). Senin,6/4/2020.
Demi mencegah pandemi penyebaran virus Corona (Covid-19), Pengadilan Negeri Bondowoso, Kejaksaan Negeri Bondowoso, dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) telah menerapkan Social Physical Distancing, agar terhindar dari kerumunan orang banyak, seperti biasa terjadi diruang sidang pengadilan yang dihadiri beberapa orang.
Nurul Jamal Habaib, SH., Advokat Muda yang tidak diragukan lagi kemampuannya dalam menangani berbagai kasus pidana maupun perdata di Bondowoso bahkan namanya dikenal diluar Kota menjelaskan kepada Lensa Nusantara bahwa ia sangat mengapresiasi sidang Vidcon ini.
“Cara ini sangat efektif dan tidak ada kesulitan meskipun sidang dilakukan tidak seperti biasanya di pengadilan negeri,saat ini saya sedang melakukan pledoy (pembelaan) terhadap klien saya yang sedang menjalani kasus pidana”, Ungakap NJH.
Advokat dari PERADI ini juga menyampaikan bahwa pihaknya tidak kesulitan dengan sidang secara online (Vidcon), bahkan hal ini mendukung Pemerintah untuk mencegah penyebaran virus Covid-19.
Saat ini Jaksa Penuntut Umum berada di kantor Kejaksaan negeri Bondowoso, Hakim Ketua dan anggota berada di Pengadilan Negeri sedang terdakwa dan Kuasa Hukum di ruangan khusus sidang di Lapas Kelas IIB Bondowoso.
Seluruh perangkat seperti Microfone, Camera dan Layar penghubung disiapkan sebelum sidang berjalan. Selanjutnya setelah perangkat terhubung ketiga lembaga menjalani sidang seperti diruang sidang pada umumnya.
- Reporter : Yadi/Hosairi
- Editor : Arik Kurniawan
- Publikasi : Jasuli/Mistari