BeritaBisnisFeaturedInternasionalNasional

“Bijaklah Bermedsos”Terkait Kasus Hoax Peta Covid-19 Kab. Situbondo Ini Keterangan Kapolres

×

“Bijaklah Bermedsos”Terkait Kasus Hoax Peta Covid-19 Kab. Situbondo Ini Keterangan Kapolres

Sebarkan artikel ini

Lensanusantaranet Situbondo.Kapolres Situbondo AKBP Sugandi, S.I.K.M.Hum. bersama Wabup Situbondo Ir. Yoyok Mulyadi M.Si memberikan keterangan pers terkait kasus hoax peta Covid-19 kab. Situbondo, Senin (20/4/2020)

Kapolres menyampaikan bahwa sejak tanggal 18 April 2020 tim patrol cyber sudah menemukan dan menerima laporan beredarnya konten berita berupa gambar atau peta Covid-19 yang isinya tidak benar yang menggunakan logo resmi Pemerintah kab. Situbondo.

Example 300x600

“ jadi tidak benar apabila Polisi mediamkan masalah ini karena dari laporan Kasubag Humas Polres pada hari itu juga dilakukan penelusuran dan berhasil ditemukan pembuatnya dan pengunggahnya kemudian diamankan karena berita tersebut sudah tersebar sampai keluar wilayah Situbondo. Kemudian tim ini berkordinasi dengan Kades membawa pelaku ke Polres Situbondo untuk penanganan akan berkoordinasi dengan Pemkab bersama Dinas Kominfo “ terang AKBP Sugandi

Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan bahwa hasil tersebut ditindaklajuti pada pertemuan siang ini bersama-sama dengan Wabup dan Kominfo melakukan pemanggilan terhadap pelaku, yang bersangkutan juga telah hadir dan selanjutnya akan mengikuti tahapan proses hukum yang berlaku.

“ tahap awal akan dilakukan pemeriksaan untuk mengetahui motifnya karena konten yang dibuat adalah konten resmi Pemerintah Kab. Situbondo tidak hanya diubah isinya tapi juga masih menggunakan logo Pemkab “ terang AKBP Sugandi

Sementara, Wabup menyerahkan prosesnya kepada Kapolres Situbondo namun karena pelaku masih anggota KIM yang masih dibawa Kominfo diharapkan masih bisa dilakukan pembinaan karena tugas KIM adalah penyampai informasi kepada masyarakat, sebagai penghubung informasi sampai ke pelosok desa.

Selain itu, Kapolres mengucapkan terima kasih kepada masyarakat atas infromasi yang diberikan kepada Polri dan menghimbau kepada seluruh masyarakat agar berhati-hati dalam menggunakan media sosial karena ada konsekuensi hukum apabila melanggar yaitu UU ITE.

  • Reporter : Yadi
  • Editing : Adit
  • Publisher : Basri
**) IIkuti berita terbaru Lensa Nusantara di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.

Tinggalkan Balasan