Semaka, lensanusantara.net – Terkait dengan adanya dugaan korupsi pembangunan Gedung PAUD TA 2019,Pekon Way Kerap Kecamatan Semaka kabupaten Tanggamus, inspektorat kabupaten Tanggamus telah lakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap PJ Pekon Way Kerap (Aripin)Senin (27/7/2020)
Dalam hal tersebut inspektorat kabupaten Tanggamus sudah melakukan pemanggilan kepada PJ kepala pekon way Kerap,dengan agenda,inspektorat meminta penjelasan terkait adanya pemberitaan yang beredar dimedia Online,tentang adannya dugaan korupsi pada pembangunan gedung PAUD TA 2019 yang dilakukan oleh Aripin PJ kepala Pekon Way Kerap.
Dijelaskan oleh Gustam,dalam pemeriksaan yang sudah dilaksanakan oleh Inspektorat kemarin(Senin 27/7/2020)Aripin PJ Kepala Pekon Way Kerap Hannya menjelaskan,secara lisan dan dalam bentuk peryataan-pernyataan,belum dengan bukti-bukti atau dengan dasar hukum.”kami sudah memanggil PJ Lakon way Kerap,guna untuk meminta penjelasan terkait berita yang beredar,namun dalam pemeriksaan tersebut,PJ Kakon way Kerap hanya menyampaikan penjelasan secar pernyataan saja belum secara dasar hukum.”jelasnya
Selain dari pada itu,Gustam juga mengatakan,mengenai pembangunan Gedung PAUD tersebut didilaksanakan dengan cara borong,itu pasti salah secara aturan,meskipun itu didasri karna permintaan pekerja,dalam aturan tentang HOK disitu dijelaskan bahwa besaran anggaran nya adalah 30% dari jumlah anggaran pembangunan yang akan dikerjakan,jadi jika pembangunan Gedung PAUD Pekon Way Kerap tersebut berkisar 140 juta itu sudah bisa dihitung berapa besar jumlah HOK uang harus diadakan.
“mengenai pengerjaan itu sudah pasti,secara aturan harus Harian,bukan borong,dan anggaran HOKnya 30% dari besar anggaran,jika anggarannya berkisar 140 juta,itu sudah bisa kita hitung berapa jumlah besar HOKnya,jika dalam pelaksanaan pembangunana tersebut hanya diborongkan 13.700.000 berarti ada kesalahan disitu,nah kami akan kaji kesalahan tersebut,apakah ada kerugian negara atau tidak disitu,jika ada kami akan lakukan tindakan sesuai aturan yang ada.”katannya
Gustam juga mengatakan bahwa pada hari Senin tangga 03/8/2020 Inspektorat akan kembali menghadirkan Aripin PJ Kepala Pekon Way Kerap,untu memberikan penjelasan berdasarkan bukti hukumnya.
“Pada hari Senin tanggal 03/8/2020 Aripin PJ Kepala Pekon Way Kerap,kami minta untuk hadir dan memberikan penjelasan sesuai bukti hukumnya.”pungkasny. (Sujanak).