Bondowoso, LENSANUSANTARA.CO.ID -Satreskrim Polres Bondowoso telah meringkus sejumlah pelaksana atau penanggung jawab acara gobak sodor yang nekat menggelar pertandingan saat pandemi Covid-19.
Pada Hari Senin Tanggal 11 Januari 2021, Sat Reskrim mengamankan pelaksana empat pertandingan gobak sodor di tempat berbeda.
Di antaranya yakni, Desa Paguan Kecamatan Taman Krocok, Desa Pejaten Kecamatan Bondowoso. Kemudian, Desa Pejagan dan Desa Pengarang Kecamatan Jambesari Darusollah.
Kapolres Bondowoso AKBP Erick Frendriz menjelaskan, para tersangka ditangkap karena di duga telah melakukan tindak pidana pelanggaran protokol kesehatan di masa pandemi covid-19.
Pertandingan Gobak sodor itu menimbulkan kerumunan masyarakat dan tidak memperhatikan protokol kesehatan dalam pelaksanaanya, sebagaimana diatur dalam Perda nomor 2 Tahun 2020 dan Perbup 107 tahun 2020 tentang pengaturan kemasyarakatan selama pandemi Covid -19,” kata Kapolres Jum’at (15/1/2021).
Dari lima tersangka semuanya telah mengikuti sidang yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Bondowoso.
Lima orang dimaksud yakni SA (37) warga Desa Pejagan, DA (57) dan ID (36) warga Desa Pengarang, Kecamatan Jambesari. EF Desa Pejaten Kecamatan Bondowoso, RU Desa Paguan Kecamatan Tamankrocok,
Kelima orang tersebut telah menjalani sidang tipiring yang dipimpin oleh Hakim Muhammad Hambali dan Hakim Tri Darma Putra.
mereka telah diputus untuk membayar denda masing-masing Rp 750 ribu subsider kurungan 1 bulan.
“Selanjutnya tindak lanjut untuk masing-masing tersangka membayar denda putusan ke Kejaksaan Negeri sesuai putusan,” papar Kapolres Erick.
Terkait Vaksin bagi masyarakat, Kapolres menambahkan, bahwa saat ini memang vaksin sudah mulai turun. Namun demikian, masih akan dilakukan bertahap.
“Untuk itu jangan euforia dulu. Harus tetap patuhi protokol kesehatan,” pungkasnya.(ubay)