BeritaPolri

Tak Sampai 24 Jam, Pelaku Curanmor Berhasil Diringkus

×

Tak Sampai 24 Jam, Pelaku Curanmor Berhasil Diringkus

Sebarkan artikel ini

PROBOLINGGO, lensanusantara.co.id – Polisi Sektor Paiton berhasil meringkus Pujianto, warga Desa Sumberejo, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo, pada Kamis (14/01/2021) malam sekira pukul 22.00 WIB. Ia diamankan karena diduga telah melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor di cafe 74, Desa setempat.

Example 300x600

Pencurian itu terjadi pada Kamis (13/01/2021) dini hari, sekira pukul 00.30 WIB. Berawal saat Zeinul Abidin, 27 th, Desa Alastengah, Kecamatan Besuk Kabupaten setempat, sedang bekerja di cafe 74, pada Rabu (13/01/2021) sekira pukul 08.30 WIB, seperti biasa zaenul (korban) memarkirkan kendaraan motornya honda varionya berwarna merah dengan nopol N 5087 NA di samping cafe tersebut.

Setelah seharian bekerja, dan merasa capek, tepat pada pukul 22.00 WIB, ia tertidur pulas di cafenya, hingga terbangun pada Kamis (14/01/2020) sekira pukul 00.30 WIB. Namun ketika terbangun itu ia sudah tidak lagi melihat motor yang ia parkir sebelumnya. Ia berusaha mencari dan bertanya kepada orang-orang sekitar ternyata tidak ada yang mengetahuinya, hingga pada Kamis pagi, sekira pukul 07.30 WIB ia memutuskan untuk melapor ke Polsek Paiton.

Berangkat dari laporan itu, pihak Polsek langsung melakukan olah TKP, dengan melakukan serangkaian penyelidikan petugas langsung mendapati informasi bahwa mengarah kepada pelaku bernama To Wader, julukan pelaku.

“Pelaku kami amankan di daerah Banyuglugur, Kabupaten Situbondo. Tepatnya di SPBU setempat” ungkap AKP Noer Choiri, Kapolsek Paiton. Pada tadatodays.com, Jum’at (15/01/2021)

Sayangnya, motor yang dicuri pelaku ternyata sudah dijual kepada orang, dan laku Rp. 2 juta. Dari uang tersebut pelaku mengaku sudah dibelikan kalung emas dengan harga Rp. 900 ribu, baju warna hitam, celana jeans warna hitam, dan hanya tersisa uang Rp. 700 ribu, tak hanya itu, pelaku juga mengaku uang tersebut juga diperuntukan untuk membeli miras.

“Selanjutnya kami sita semua barang-barang yang dibeli dari hasil penjualan motor tersebut. Dari kejadian tersebut Korban mengalami kerugian sebesar Rp. 20 juta” tandas Kapolsek asal Situbondo ini.

Saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan untuk menemukan sepeda beserta memeriksa pelaku guna mengetahui apakah ada TKP lain selain di cafe 74 itu. Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman pidana maksimal 5 tahun.(Yusub)
           

**) IIkuti berita terbaru Lensa Nusantara di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.

Tinggalkan Balasan