Bogor, LENSANUSANTARA.CO.ID –
EH, Kepala Terindikasi Korupsi Dana Desa, KAJARI Kab Bogor Tahan Kades Sukawangi. (Kades) Sukawangi kecamatan Sukamakmur Periode 2014-2020, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dana desa. Terhadapa EH pun langsung dilakukan penahanan oleh penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor.
Kepala Kejaksaan negeri Kabupaten Bogor, Munaji menyampaikan bahwa tersangka EH mantan Kades Sukawangi Di duga telah melakukan Tindak Pidana Korupsi pada pengelolaan keuangan yang digunakan untuk pembangunan Infrastruktur desa dan dana Rumah tidak layak huni pada Desa Sukawangi, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2019.
“Dalam perkara ini EH didakwakan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP,” terang Munaji, Kamis (25/02/21).
Di tempat yang sama, Kepala Seksi (Kasi) Pidsus Bambang Winarno, mengatakan kerugian Negara di duga mencapai 905.000.863,76 rupiah.
“Untuk tersangka EH, kami telah melakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan, red) Negara Polres Bogor selama 20 hari terhitung mulai tanggal 25 Pebruari 2021 sampai dengan tanggal 16 Maret 2021,” pungkasnya.( Moel)