BeritaKriminal

Satresnarkoba Polres Way Kanan Berhasil Ungkap Kasus Peredaran Narkotika

×

Satresnarkoba Polres Way Kanan Berhasil Ungkap Kasus Peredaran Narkotika

Sebarkan artikel ini

Way Kanan, LENSANUSANTARA.CO.ID Satresnarkoba Polres Way Kanan berhasil ringkus pengedar gelap Shabu Hari Selasa tanggal 9 Maret 2021 sekira jam 00.30 Wib di Jalan Lintas Sumatera Kampung Gunung Sangkaran Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan.

Example 300x600

Mawan Saputra Alias Bulek Bin Hasanudin Umur 25 tahun, Lahir di Gunung Sangkaran pada tanggal 06 Januari 1995, pekerjaan Tani, suku Lampung, agama Islam, kewarganegaraan Indonesia, pendidikan terakhir SD (Kelas 2), alamat Kampung Gunung Sangkaran Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan.

Barang bukti yang ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran kecil yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekira 0,34 (nol koma tiga empat gram);1 (satu) lembar plastik klip bening ukuran sedang.1 (satu) batang kaca pirek; 1 (satu) batang pipet plastik; 1 (satu) bungkus kotak rokok merk Samporna Mild,
1 (satu) unit handphone merk Nokia warna hitam.

Keronologis kejadian Pada hari Selasa tanggal 9 Maret 2021 sekira jam 00.30 Wib, Anggota Satresnarkoba Polres Way Kanan telah berhasil mengamankan seorang laki-laki yang mengaku bernama Mawan Saputra Alias Bulek Bin Hasanudin di pinggir Jalan Lintas Sumatera Kampung Gunung Sangkaran Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan.

Penangkapan berawal anggota Satresnarkoba Polres Way Kanan melakukan penyelidikan dan patroli hunting di sepanjang jalan Lintas Sumatera Kecamatan Blambangan Umpu hingga Kecamatan Way Tuba. Pada saat dilaksanakannya patroli, melihat seorang laki-laki yang mencurigakan. Kemudian anggota Satresnarkoba mendekati seorang laki-laki tersebut, dan saat mendekati seorang laki-laki tersebut, tiba tiba laki-laki itu membuang sebuah bungkusan dengan menggunakan tangan kiri ke arah depannya sambil memalingkan tubuh dari datangnya anggota Satresnarkoba yang melaksanakan Patroli. Melihat hal tersebut anggota Satresnarkoba langsung mengamankan seorang laki-laki tersebut yang mengaku bernama Mawan Saputra Alias Bulek Bin Hasanudin.

Setelah diamankan yang disertai penggeledahan terhadap Mawan Saputra Alias Bulek Bin Hasanudin. Dan diketemukan adanya barang/benda yang ada kaitannya dengan tindak pidana Narkotika disebelah kirinya saat berdiri yaitu berupa: 1 (satu) bungkus kotak rokok merk Sampoerna Mild yang didalamnya terdapat 1 (satu) batang kaca pirek; dan 1 (satu) batang pipet plastik, dan lalu terlapor Mawan Saputra, Alias Bulek Bin Hasanudin disuruh untuk mengambil kembali bungkusan yang sebelumnya dibuang/dilempar dan setelah bungkusan tersebut diamankan dan lalu dibuka adalah 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran sedang yang di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran kecil yang berisikan kristal putih diduga Narkotika jenis sabu..

Kemudian terlapor dan barang bukti dibawa ke Polres Way Kanan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.(Yudi)

Tinggalkan Balasan