Medan, LENSANUSANTARA.CO.ID – Ketua Umum (Ketum) DPP LSM TERKAMS Sumatera Utara Samsul Bahri Hasibuan meminta Kapoldasu Irjen Pol Drs R.Z Panca Putra Simanjuntak M.Si mengusut penyebab membengkaknya tagihan air sejumlah pelanggan PDAM Tirtanadi.
“Selain meresahkan masyarakat konsumen air minum, kami menduga adanya unsur pidana penipuan dibalik lonjakan drastis tersebut”, bebernya Jumat (19/3).
Samsul Bahri kemudian menjelaskan, pembengkakan tagihan sejak terbitnya rekening air Maret 2021 yang berujung terjadinya gejolak komplain pelanggan di hampir setiap kantor cabang PDAM Tirtanadi (khususnya) di Kota Medan ini diduga akibat adanya pergantian sistem pembacaan meteran dari manual beralih ke sistem berbasis android.
Parahnya, ungkap Samsul, kebijakan manajemen PDAM Tirtanadi yang dinilai membebani konsumen air minum ini di berlakukan saat masyarakat pelanggan sedang mengalami keguncangan ekonomi ekses pandemi Covid-19.
“Sebagai instansi pemerintah, PDAM Tirtanadi Provsu seyogianya memberi keringanan kepada pelanggannya yang juga merupakan masyarakat terdampak virus Corona. Bukan malah membuat kebijakan yang memberatkan rakyat, hingga tak menutup kemungkinan bakal terganggunya Kamtibmas”, tutur Samsul Hasibuan.
Kemudian Ketum LSM TERKAMS ini mengharapkan pihak kepolisian segera memeriksa seluruh pejabat terkait, agar dugaan penipuan berikut oknum ‘aktor intelektual’ nya dapat terbongkar.
Sebelumnya diketahui, PDAM Tirtanadi dilaporkan pelanggannya ke Ombudsman RI Perwakilan Sumut yang merasa keberatan karena tiba-tiba tagihan airnya membengkak.
“Biasanya tagihan air berkisar Rp 200 ribuan atau Rp 400 ribuan perbulan. Namun, tiba-tiba tagihan pemakaian Februari yang dibayar bulan Maret 2021 menjadi Rp 4,2 juta”, kata Ezzy Herzia (56), warga Jalan Gaperta, kepada wartawan seusai membuat laporan ke Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Jumat (12/3/2021) pekan lalu.
Kenaikan tagihan, diakui Ezzy sudah terjadi sejak Desember 2020. Saat itu tagihannya Rp 460.600. “Di bulan Januari 2021 naik menjadi Rp 467.000, Februari Rp 528.000. Tagihan Desember (2020) sampai Februari (2021) dibayar. Tagihan Maret, belum kami bayar karena besar sekali jumlahnya”, sebutnya.
Tagihan yang membengkak tersebut, Ezzy mengaku sudah melaporkannya ke PDAM Tirtanadi Cabang Diski. Namun, tetap diminta membayar. “Kata mereka bisa dimohonkan keringanan sampai 50 %, tapi kami nggak mau, karena nggak tau apa masalah nya, kami kan terus bayar setiap bulan”, ungkapnya.
Ezzy mengaku pelayanan yang mereka terima dari PDAM Tirtanadi selama ini cukup mengecewakan. “Air sering mati, di rumah itu air hanya dipakai untuk mandi 8 orang”, jelasnya.
Menanggapi laporan dari pelanggan PDAM Tirtanadi tersebut, Kasi Penyelesaian Laporan Ombudsman RI Perwakilan Sumut, James Marihot Panggabean menjelaskan bahwa keluhan soal tarif air bukan kali ini saja terjadi.
“Kami juga telah mendengar dan mendapat informasi dari teman di beberapa media, bahwa persoalan ketidakwajaran kenaikan harga PAM (tarif air) ini tidak dirasakan oleh satu orang saja. Jadi ada warga lain yang juga merasakan yang sama kenaikan tagihan yang melonjak tinggi tanpa ada koordinasi ke masyarakat”, kata James Marihot.
Terkait banyaknya pelanggan PDAM Tirtanadi yang mengeluhkan persoalan melonjaknya tagihan air, yang dianggap tidak wajar, Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara, selama seminggu membuka Posko Pengaduan, yang tujuan nantinya, Ombudsman RI Perwakilan Sumut akan memanggil Dirut PDAM Tirtanadi untuk mengklarifikasi permasalahan tinggi nya tagihan air terhadap pelanggan.
Kepala Publik Relation (PR) PDAM Tirtanadi Provinsi Sumut, Humarkar Ritonga, menyatakan pihaknya tidak ada menaikkan tarif air minum. Kalaupun ada pelanggan yang tarif airnya tiba-tiba saja melonjak, kemungkinan menurut Humarkar Ritonga disebabkan adanya perubahan pencatatan meteran. (Man)