Bitung, LENSANUSANTARA.CO.ID — Team Tarsius Polres Bitung, mengamankan tersangka penggelapan sepeda motor dengan modus pura pura pinjam motor. Pelaku berinisial MYS alias Michael (23) warga Malalayang Satu Kota Manado.
sepeda Motor, milik Fatma Buluhulawa
Tinggal di kelurahan sagrat, kecamatan matuari, kota Bitung.
Kasat Reskrim Polres Bitung AKP Frelly Sumampouw SE Menjelaskan, Pada hari Kamis 12/08/2021. Sekitar pukul 01.00 wita, Team Tarsius yang dipimpin oleh Ka Team Bripka, Angky Koagouw
Telah mengamankan pelaku penggelapan sepeda motor, di Kelurahan Sagerat, kecamatan Matuari Kota Bitung. pada hari Selasa tanggal 09/08/2021. di pagi hari pelaku yang dari Manado datang ke sagerat, untuk menemui ibunya.
Yang pada saat itu bekerja di rumah korban.setelah berada di rumah korban, pelaku yang pada saat itu melihat R2 dari korban, menyampaikan bahwa “boleh kita mo pinjam motor? Cuma mo ambe baju di belakang kantor lurah sagerat”
Korban pada saat itu tidak merasa curiga terhadap pelaku, langsung meminjamkan R2 miliknya kepada pelaku.setelah mendapatkan R2 tersebut, pelaku langsung membawanya ke Malalayang Manado dan di jual kepada salah seorang yang berada disana seharga Rp. 800.000 Rupiah.
Karena hampir seharian pelaku tidak kembali, akhirnya korban di bantu dengan anak-anaknya mencari R2 yang di bawah oleh pelaku.
Dan pada hari Kamis 12 Agustus 2021, Sekitar pukul 20.30 wita korban berhasil mendapati keberadaan pelaku, dan langsung melaporkan kejadian tersebut. Kepada pihak yang berwajib
Selanjutnya untuk pelaku dan barang bukti langsung di bawa ke Mako Polres Bitung guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” Ucap Kasat Frelly Sumampouw.( Cax )