Berita

Dua Pencuri Sekolah SDN Jebung Kidul Diringkus Polres Bondowoso

×

Dua Pencuri Sekolah SDN Jebung Kidul Diringkus Polres Bondowoso

Sebarkan artikel ini

Bondowoso, LENSANUSANTARA.CO.IDPolres Bondowoso menangkap dua orang pelaku pencurian di SD Negeri 2 Jebung Kidul, Selasa (28/9/2021).

Example 300x600

Ke dua pelaku yang diringkus yakni A (36) warga Desa Jebung Kidul, dan M (27) warga Desa Sulek, Kecamatan Tlogosari.

Kapolres Bondowoso, AKBP Herman Priyanto menjabarkan bahwa ke dua pelaku yang melakukan aksi pencurian pada malam hari itu, masuk ke sekolah dengan cara melompat pagar yang tingginya satu meter.

“Para pelaku masuk kedalam ruangan gudang penyimpanan barang SD dengan melompat pagar yang tingginya sekitar satu meter. Sekolahannya ini kan berbatasan dengan sawah,” tuturnya.

Selanjutnya, kata Kapolres Herman, pelaku masuk ke dalam gudang SDN 2 Jebung Kidul dengan cara merusak jendela menggunakan palu yang sudah dipersiapkan sebelumnya.

Mereka mencuri beberapa barang di gudang sekolah. Di antaranya, satu unit alat pemotong rumput merk YAMAMAX PRO warna merah silver, satu unit printer Canon, dan satu unit alat peraga simulasi fase bulan.

“Setelah berhasil mengambil beberapa barang, pelaku langsung membawa hasil curian ke rumah pelaku ke tiga berinisial P, yang kini masih masuk daftar pencarian orang (DPO),” ujarnya.

Ia menerangkan akibat kejadian itu kerugian sendiri ditaksir mencapai sekitar Rp 2,5 juta.

Ditambahkan oleh Kasat Reskrim Polres setempat, AKP Agung Ari Bowo, bahwa pelaku kini tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres.

Karena saat ini pun masih di tengah pandemi, pihaknya juga melakukan rapid antigen terhadap ke dua pelaku.

“Ke duanya sudah kita rapid. Kini menjalani pemeriksaan dan penahanan di Mapolres,” tuturnya.

Ia menyebut saat ini pihaknya masih memburu seorang lagi pelaku yang telah masuk dalam DPO. Dengan mengembangkan TKP lain serta meminta keterangan saksi-saksi.

Adapun ke dua tersangka itu dijerat dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) ke 3e, 4e, 5e KUH Pidana.

“Ancaman hukumannya tujuh tahun penjara,” pungkasnya.(Yadi/Hosairi)

**) IIkuti berita terbaru Lensa Nusantara di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.

Tinggalkan Balasan