BeritaKriminal

Lagi, Tim Resmob Polres Bitung Amankan Residivis Pelaku Curanmor

×

Lagi, Tim Resmob Polres Bitung Amankan Residivis Pelaku Curanmor

Sebarkan artikel ini

Bitung, LENSANUSANTARA.CO.ID – 22/10/2021 Pengungkapan dan Penangkapan terhadap pelaku tindak pidana pencurian CURANMOR sebagaimana yang di maksud dalam pasal 363 ayat 1 KUHP Sub pasal 362 KUHP.

Example 300x600

Dibawah pimpinan KaTeam Resmob Polres Bitung Aipda DENHAR PAPENTE, Telah Mengamankan seorang lelaki bernama A B Alias Alan. Warga kel: pateten Satu, Kec: Aertembaga,

Kateam Resmob Polres Bitung Aipda Denhar papente (Bang Jack) menjelaskan Kronologi kejadiannya
Pada hari Jumat 9 Juli 2021, sekitar jam 22.00 wita korban memarkir sepeda motor miliknya Honda Beat warna hitam DB 6347 C di parkiran Petikemas Kel. Pateten satu kec. Aertembaga kota Bitung.
kemudian korban berjalan masuk menuju ke dermaga yg ada di dalam pos enam, namun saat korban meninggalkan sepeda motornya, korban tidak mengunci setirnya.

kemudian sekitar jam 02.00 wita korban kembali dari dalam dermaga, korban melihat sepeda motor miliknya yang diparkir sudah tidak ada atau SDH hilang. Selanjutnya keesokan harinya 10 Juli 2021 korban mendatangi Polres Bitung dan membuat laporan. Jelasnya

“Dengan dasar laporan tsbt Tim melakukan penyelidikan dan akhirnya pada tanggal 21 September 2021, sekitar jam 13.00 wita Tim menangkap seorang lelaki bernama A B Alias (17) yg menjadi pelaku TP curanmor tsbt, setelah diintrogasi ybs mengaku bahwa benar dirinya yg melakukan pencurian satu unit sepeda motor yg diparkir di lokasi Petikemas, dengan cara mendorongnya keluar dari parkiran Petikemas, lalu ybs membongkar bodi depan dan kontaknya, selanjutnya disambung / dijemper hingga SPM tsbt hidup, lalu ybs mebawahnya ke Kel. Girian bawah Kec. Girian Kota Bitung di salah satu rumah saudaranya, untuk disembunyikan hingga akhirnya Tim menyita babuk SPM itu.” Jelas Bang jack.

“Dijelaskan juga bahwa tersangka walaupun masih tergolong dibawah umur, tersangka sudah residivis, dimana tersangka SDH berulang ulang kali melakukan TP, yg pertama TP PENCURIAN SPM bulan Januari tahun 2020 , kedua Percobaan Pencurian / masuk rumah bulan Desember 2020 dan tarakhir sekarang ini PENCURIAN SPM Juli 2021.” Tandasnya

Kasubag Humas Polres Bitung AKP Hermanses Katiandagho Saat di konfirmasi Membenarkan Penangkapan Tersebut. Jelasnya Saat dilakukan penangkapan pelaku tidak melakukan perlawanan, Pelaku dijerat Pasal 363 ayat 1 KUHP Sub pasal 362 KUHP. Tutup Kasubag. (Cax)

**) IIkuti berita terbaru Lensa Nusantara di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.

Tinggalkan Balasan