Kriminal

Satreskrim Polres Bogor, Bekuk Kawanan Pencuri Spesialis Minimarket

×

Satreskrim Polres Bogor, Bekuk Kawanan Pencuri Spesialis Minimarket

Sebarkan artikel ini
Kapolres Bogor Beserta jajaran menunjukkan Barang bukti hasil kejahatan saat pers konpren di aula mako polres senin( 26/9/22.) (Foto/LN/Moel)

Bogor, LENSANUSANTARA.CO.ID – Pengungkapan pelaku pencurian di sebuah Indomart di wilayah Desa Cipeucang, Kecamatan Cileungsi, Bogor diungkap jajaran Sat Reskrim Polres Bogor, pada Jum’at (23/09)

Dari hasil penyelidikan Sat Reskrim Polres Bogor diketahui aksi pencurian tersebut dilakukan oleh delapan tersangka. Yang mana dalam pengungkapan yang dilakukan sebanyak 5 orang tersangka berinisial O (40), SS (45), MA (45), I (39), dan C (43) berhasil di amankan. Dari seluruh Pelaku ini memiliki peranan yang berbeda ada yang menjadi eksekutor, supir dan memata-matai situasi.

Example 300x600

Kapolres Bogor AKBP Dr. Imam Imanuddin S.H.,S.I.K., M.H dalam konferensi persnya di Aula Sanika Satyawada Polres Bogor Pada Senin (26/09) para pelaku ini dalam melakukan para pelaku ini masuk ke dalam toko Indomart dengan cara membobol tembok toilet yang berada di bagian belakang dengan menggunakan linggis.

Setelah Berhasil masuk, kawanan Maling mulai menggasak barang-barang yang ada di dalam toko mulai dari rokok, barang kosmetik, materai, cokelat, peralatan rumah tangga, barang-barang kebutuhan pokok, dan uang tunai sebesar Rp. 21. 792.000. dan barang-barang tersebut di angkut dengan kendaraan milik para pelaku. Dari kejadian tersebut pemilik Indomart pun di taksir total mengalami kerugian sekitar Rp. 76.687.019.

“Dari penyelidikan yang kita lakukan juga diketahui bahwa 4 orang pelaku yang berhasil di amankan ini merupakan residivis mulai dari perkara pencurian hingga penggelapan kendaraan bermotor”, ujarnya.

Dalam aksi pencurian terhadap toko Alfamart dan Indomart para pelaku ini telah melakukan aksinya sebanyak 10 kali di berbagai wilayah di kabupaten Bogor.

“Atas perbuatannya para pelaku ini akan kita jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 Tahun”, ungkap Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin. ( Moel/Gust/RH/)

**) IIkuti berita terbaru Lensa Nusantara di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.