Pasuruan, LENSANUSANTARA.CO.ID – Satpol PP Bersama jajaranya dan juga forkopimcam rembang menggelar Sosialisasi di Balai Desa Pejangkungan Kecamatan Rembang tentang peran SATPOL PP Pasuruan di Bea Cukai. Kamis, 13/10/2022
Menurut penyampaian Waka (wakil kepala) SATPOL PP (satuan polisi pamong praja) dan apa hubungan dengan cukai…?, satpol pp adalah “perangkat Daerah yang di bentuk untuk menegakkan Peraturan Daerah. Menyelenggarakan Ketertiban Umum dan Ketentraman Serta Menyelenggarakan Perlindungan Masyarakat”. Ujarnya
“Dasar Pelaksana Kegiatan menurut Peraturan Mentri Keuangan Nomor 215/PMK.07/2020 Tentang Penggunaan, Pemantauan Dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Tembakau.” Imbuhnya
“Pasal 2: DBHCT digunakan untuk mendanai program: a. Peningkatan Kualitas Bahan Baku b. Pembinaan Industri c. Pembinaan Lingkungan Sosial d. Sosialisasi Ketentuan Di Bidang Cukai e. Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal.” Sambungnya
“Kegiatan Yang menjadi Domain Satpol pp menurut Permenkeu no. 206/PMK.07/2020. Pasal 2 huruf d : sosialisasi ketentuan di bidang cukai: dan/atau Pemberantasan kena cukai ilegal sosialisasi ketentuan bidang cukai, pasal 7 ayat (1) meliputi : a. Penyampaian informasi Ketentuan Perundang-undangan di bidang cukai kepada masyarakat dan/atau Pemangku Kepentingan; dan/atau b. Pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai.” Jelasnya
“SETIAP ORANG ATAU KEGIATAN YANG MELANGGAR KETENTUAN DALAM UU MERUPAKAN PELANGGARAN TINDAK PIDANA DAN YANG BERSANGKUTAN DAPAT DIKENAKAN SANKSI HUKUM SESUAI KETENTUAN YANG DIATUR DALAM UU.” Dalam hal adanya peredaran, penjualan atau perdagangan ROKOK ILEGAL…
“Satpol pp : 1. Melaksanakan kegiatan sosialisasi atau penyampaian informasi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai kepada masyarakat dan/atau pemangku kepentingan (98 tempat/lokasi) di wilayah kabupaten pasuruan 2. Melaksanakan kegiatan pengumpulan informasi peredaran barang kena cukai ilegal 3. Melaksanakan operasi bersama pemberantasan barang kena cukai ilegal” tambahnya
Untuk informasi lebih lanjut hubungi kami di: Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pasuruan Jl. Raya Raci Km. 09 Pasuruan telp. (0343) 748324 Fax. (0343) 748323 Atau kunjungi Kami Di: Web site : www.satpolpp.pasuruankab.go.id Email: satpolppkabpasuruan@yahoo.co.id, pungkasnya Waka satpol pp. (Haris)