Pemerintahan

Sosialisasi Hubungan SATPOL PP Pasuruan dengan Bea Cukai

8
×

Sosialisasi Hubungan SATPOL PP Pasuruan dengan Bea Cukai

Sebarkan artikel ini
Pasuruan
Wakil kepala dinas SATPOL PP mengadakan sosialisasi di desa pejangkungan kec.rembang kab. Pasuruan. Kamis, 13/10/2022 (foto: Haris/Lensa Nusantara)

Pasuruan, LENSANUSANTARA.CO.ID – Satpol PP Bersama jajaranya dan juga forkopimcam rembang menggelar Sosialisasi di Balai Desa Pejangkungan Kecamatan Rembang tentang peran SATPOL PP Pasuruan di Bea Cukai. Kamis, 13/10/2022

Example 300x600

Menurut penyampaian Waka (wakil kepala) SATPOL PP (satuan polisi pamong praja) dan apa hubungan dengan cukai…?, satpol pp adalah “perangkat Daerah yang di bentuk untuk menegakkan Peraturan Daerah. Menyelenggarakan Ketertiban Umum dan Ketentraman Serta Menyelenggarakan Perlindungan Masyarakat”. Ujarnya

“Dasar Pelaksana Kegiatan menurut Peraturan Mentri Keuangan Nomor 215/PMK.07/2020 Tentang Penggunaan, Pemantauan Dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Tembakau.” Imbuhnya

BACA JUGA :
Tambahan Gedung RSUD Bangil Pasuruan Akan Ada Layanan Kesehatan Baru

“Pasal 2: DBHCT digunakan untuk mendanai program: a. Peningkatan Kualitas Bahan Baku b. Pembinaan Industri c. Pembinaan Lingkungan Sosial d. Sosialisasi Ketentuan Di Bidang Cukai e. Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal.” Sambungnya

“Kegiatan Yang menjadi Domain Satpol pp menurut Permenkeu no. 206/PMK.07/2020. Pasal 2 huruf d : sosialisasi ketentuan di bidang cukai: dan/atau Pemberantasan kena cukai ilegal sosialisasi ketentuan bidang cukai, pasal 7 ayat (1) meliputi : a. Penyampaian informasi Ketentuan Perundang-undangan di bidang cukai kepada masyarakat dan/atau Pemangku Kepentingan; dan/atau b. Pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai.” Jelasnya

BACA JUGA :
Heboh..!! Warga Desa Pekoren Pasuruan Nekat Bunuh Diri, Ini Penyebabnya

“SETIAP ORANG ATAU KEGIATAN YANG MELANGGAR KETENTUAN DALAM UU MERUPAKAN PELANGGARAN TINDAK PIDANA DAN YANG BERSANGKUTAN DAPAT DIKENAKAN SANKSI HUKUM SESUAI KETENTUAN YANG DIATUR DALAM UU.” Dalam hal adanya peredaran, penjualan atau perdagangan ROKOK ILEGAL…

“Satpol pp : 1. Melaksanakan kegiatan sosialisasi atau penyampaian informasi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai kepada masyarakat dan/atau pemangku kepentingan (98 tempat/lokasi) di wilayah kabupaten pasuruan 2. Melaksanakan kegiatan pengumpulan informasi peredaran barang kena cukai ilegal 3. Melaksanakan operasi bersama pemberantasan barang kena cukai ilegal” tambahnya

BACA JUGA :
Polri Peduli Masyarakat, Kapolres Pasuruan Melaksanakan Diagram di Kecamatan Purwodadi

Untuk informasi lebih lanjut hubungi kami di: Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pasuruan Jl. Raya Raci Km. 09 Pasuruan telp. (0343) 748324 Fax. (0343) 748323 Atau kunjungi Kami Di: Web site : www.satpolpp.pasuruankab.go.id Email: satpolppkabpasuruan@yahoo.co.id, pungkasnya Waka satpol pp. (Haris)