Lumajang, LENSANUSANTARA.CO.ID – Untuk menekan peredaran rokok ilegal, Bea Cukai bersama Pemerintah Kabupaten Lumajang tidak hanya melakukan giat operasi, melainkan juga mengampanyekan gempur rokok ilegal dengan mengadakan edukasi kepada masyarakat.
Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Lumajang menggelar Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai melalui “Jalan Santai Gempur Rokok Ilegal” bersama warga Kecamatan Rowokangkung, yang bertempat di Balai Desa Sidorejo, Kecamatan Rowokangkung, Sabtu (19/8/2023).
Kegiatan Sosialisasi ini dihadiri oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Kabupaten Lumajang, Paiman, Plt. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Lumajang, Hindam Adri Abadan, beserta jajaran Forkopimca Rowokangkung.
Dalam sambutannya, Asisten menyampaikan pesan Bupati Lumajang, Thoriqul Haq dan Wakil Bupati Lumajang, Indah Amperawati yang tidak bisa hadir karena ada acara ditempat yang lain.
Selanjutnya, ia mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Kecamatan Rowokangkung yang sudah ikut mencegah peredaran rokok ilegal di wilayahnya.
“Kegiatan ini dalam rangka sosialisasi tentang cukai. Saya harap masyarakat Kecamatan Rowokangkung ikut serta dalam mencegah peredaran rokok ilegal,” ujarnya.
Paiman juga menyampaikan, bahwa peran dari pemerintah dalam pemberantasan rokok ilegal adalah selain melakukan operasi peredaran, juga dilakukan upaya sosialisasi baik kepada pengguna maupun pedagang rokok untuk membeli rokok legal, karena dengan membeli rokok legal masyarakat juga turut mendapatkan manfaat dari Dana Bagi Hasil Cukai dan Tembakau (DBHCHT) untuk pembangunan secara keseluruhan.
“Terima kasih kepada semua masyarakat yang sudah hadir untuk mengikuti dan memeriahkan acara jalan santai yang diselenggarakan oleh Polisi Pamong Praja,” pungkasnya. (Laili/*)