Kriminal

Diancam Diberi Nilai Rendah dan Diiming-imingi Skincare, Siswi Magang di Bondowoso Dirudal Lima Kali

3
×

Diancam Diberi Nilai Rendah dan Diiming-imingi Skincare, Siswi Magang di Bondowoso Dirudal Lima Kali

Sebarkan artikel ini
Polres Bondowoso
Pemilik studio foto AGM, terduga pelaku pemerkosaan siswi SMK sedang di BAP oleh tim penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bondowoso. Dok. Humas Polres, Selasa, 27/2/2024 (Ubay/lensanusantara.co.id)

Bondowoso, LENSANUSANTARA.CO.ID – Seorang laki-laki pemilik studio foto AGM, warga Desa Penambangan, Kecamatan Curahdami, Kabupaten Bondowoso berinisial MF (29) ditangkap polisi.

Example 300x600

MF dibekuk oleh tim buser Polres Bondowoso dirumahnya lantaran diduga telah memperkosa siswi SMK yang magang di studionya.

Kasat Reskrim Polres Bondowoso, AKP Joko Santoso, mengungkapkan bahwa pelaku MF memiliki studio foto dirumahnya. Sehingga ada beberapa siswi SMK yang magang untuk praktek kerja industri (prakerin) di studionya.

Joko menuturkan kronologis terjadinya asusila, suatu hari pelaku MF mengajak korban yang masih berusia 19 tahun itu membeli figura dan mengantar foto. Namun ditengah perjalanan, korban malah dibawa ke salah satu hotel dan dikunci di dalam kamar. Disitulah pelaku MF melancarkan aksi bejatnya.

BACA JUGA :
Fokus Kembangkan Literasi Produktif, SMK Manbaul Ulum Bondowoso Gelar Pelatihan Menulis

“Pelaku ini mengancam korban jika menolak berhubungan intim, tak akan diberi nilai baik (hasil praktek distudionya.red). Pelaku juga menjanjikan akan membelikan Skincare” ujar Joko, Selasa (27/2/2024).

Menurut Joko, korban yang ketakutan akhirnya menuruti kemauan pelaku. Kejadian tindak asusila itu tak hanya di hotel. Pelaku  juga melampiaskan birahinya kepada korban di dirumahnya yang sekaligus dijadikan tempat studio foto. Total pelaku merudal korban hingga lima kali.

BACA JUGA :
Kelangkaan Tabung Oksigen di Bondowoso, Jubir Satgas Covid-19: Kami Sedang Berupaya

“Setelah menyetubuhi korban, pelaku memberikan obat anti hamil. Dan akibat perbuatan pelaku, kini korban mengalami sakit dibagian vitalnya” kata Joko.

Terungkapnya kasus ini, karena korban melapor sendiri ke Mapolres, tak butuh waktu lama, pelaku yang sudah memiliki istri dan dua orang anak ini langsung diciduk dirumahnya.

Polisi telah menetapkan MF sebagai tersangka. Dia bakal dijerat dengan pasal 6 huruf (A), (B), dan (C) UU No 12 tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual, junto pasal 64 KUHPidana. Ancaman hukumannya paling lama dua belas tahun penjara.

BACA JUGA :
Gerak Cepat Benahi Rapor Pendidikan, SMPN 1 Sumberwringin Bondowoso Gelar Workshop Literasi-Numerasi

“Selanjutnya kami akan terus melakukan pendalaman. Sebab, diketahui jika saat itu ada beberapa siswi yang magang praktek di studio pelaku. ” pungkas Joko.

Sementara itu, terduga pelaku belum bisa dikonfirmasi, karena proses penyidikan masih berlangsung di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bondowoso, hingga berita ini ditayangkan. (*/Ubay).