Advertorial

DPRD Bondowoso Gelar Rapat Paripurna Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2023 dan Persetujuan Penetapan Raperda Tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren

×

DPRD Bondowoso Gelar Rapat Paripurna Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2023 dan Persetujuan Penetapan Raperda Tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren

Sebarkan artikel ini
Rapat Paripurna DPRD Bondowoso
Rapat Paripurna Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2023 dan Persetujuan Penetapan Raperda Tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren. Senin, 20/5/2024.

Bondowoso, LENSANUSANTARA.CO.ID – DPRD Bondowoso Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Nota Penjelasan Bupati Bondowoso Terhadap Raperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2023 dan Persetujuan Penetapan Raperda Tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren Kegiatan dilaksanakan di Gedung DPRD Kabupaten Bondowoso, Jl. KH. R. As’ad Syamsul Arifin No. 100 Bondowoso. Senin, 20/5/2024.

Example 300x600

Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Bondowoso, H. Ahmad Dhafir dan dihadiri oleh PJ Bupati Bondowoso, Drs. H. Bambang Soekwanto, MM bersama FORKOPIMDA, Kepala Perangkat Daerah (PD), dan Anggota DPRD Kabupaten Bondowoso.

Dalam Nota Penjelasan, PJ Bupati Bondowoso menyampaikan, sesuai dengan ketentuan, raperda yang harus disampaikan dan dilampirkan laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK dan di informasikan bahwa laporan pemeriksaan oleh BPK atas laporan keuangan Kabupaten Bondowoso Tahun 2023 mendapatkan opini tertinggi yaitu WTP.

Sementara Ketua DPRD Kabupaten Bondowoso, H. Ahmad Dhafir, saat diwawancara awak media dalam acara Penyampaian Nota Penjelasan Bupati Bondowoso Terhadap Raperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2023 tersebut menyampaikan harapannya “Kami harapkan Pemerintah Kabupaten Bondowoso terus berupaya mengoptimalkan program-program yang efektif dan tepat sasaran dalam mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pemanfaatan anggaran yang efisien. Oleh karena itu perencanaan anggaran Kabupaten Bondowoso dalam mencapai sasaran pembangunan daerah tersebut harus menerapkan prinsip efisiensi, efektivitas, akuntabilitas, transparansi dan partisipasi serta terukur,” tegasnya.

Selain itu, Ketua DPRD menyampaikan tentang Persetujuan Penetapan Raperda Tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.

“Ada Undang-undang tentang pondok pesantren beserta turunannya, kemudian diatur oleh Perda, alhamdulillah hari ini sudah disetujui penetapan Perda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren,” Ungkap beliau.

H. Ahmad Dhafir berharap Perda tersebut kedepan dapat menjadi salah satu payung hukum dalam pengembangan dan pengelolaan pesantren.

“Pesantren adalah kegiatan menuntut ilmu, artinya ada santri yang tidak menetap, dalam pengelolaan diharapkan agar dapat memaksimalkan program insentif guru ngaji,”. tambah beliau.

**) IIkuti berita terbaru Lensa Nusantara di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.