Pemerintahan

Ditengah Berlangsungnya Gugatan Kades Perpanjang, 51 Kepala Desa di Banjarnegara Resmi Dilantik

×

Ditengah Berlangsungnya Gugatan Kades Perpanjang, 51 Kepala Desa di Banjarnegara Resmi Dilantik

Sebarkan artikel ini
Menunggu hampir setahun, sebanyak 51 Kepala Desa terpilih di Banjarnegara, akhirnya resmi dilantik oleh Pj Bupati Banjarnegara, Senin, 3/2/2025. Foto : (Gunawan/Lensa Nusantara).

Banjarnegara, LENSANUSANTARA.CO.ID – Pendopo Dipayudha Adigraha menjadi saksi sejarah bagi 51 Kepala Desa terpilih di Kabupaten Banjarnegara yang akhirnya ditetapkan menjadi definitif oleh PJ Bupati Muhammad Masrofi setelah secara resmi dilantik pada Senin, (3/2/2025).

Example 300x600

Dihadiri Sekda, Kapolres, Dandim, Kepala Dinpermades, perwakilan OPD, Camat serta BPD, pelantikan bagi para Kepala Desa terpilih di Kabupaten Banjarnegara, dengan pengamanan dari pasukan gabungan berjalan lancar tanpa adanya gangguan.

Dalam pengamatan lensanusantara.co.id di lokasi pelantikan terlihat wajah-wajah para Kades terpilih yang hampir satu tahun menunggu kepastian, akhirnya bisa memperlihatkan wajah kebahagiaan bersama istri maupun suami serta ratusan pendukung yang ikut mendampingi dan mengawal dalam pengambilan sumpah jabatan tersebut.

Dalam sambutannya Pj Bupati Masrofi yang juga akan habis masa jabatannya menitipkan pesan, agar saat bertugas para Kades bisa selalu kordinasi dengan jajaran Pemerintahan diatasnya.

“Saya nitip pesan kepada semua Kepala Desa yang saat ini sudah dilantik, agar nanti saat menjalankan tugas selalu menggunakan regulasi yang ada, layani masyarakat dengan baik tanpa membedakan cuma karena tidak mendukung dalam Pilkades dulu, dan saya juga ingin mengucapkan Selamat kepada 51 Kades yang dilantik, semoga bisa menjalankan tugas dengan amanah,” pesan Pj Bupati Masrofi.

Sementara menurut salah satu Kepala Desa dilantik dari Kecamatan Pejawaran yang akhirnya bisa dilantik tanpa menunggu 2 tahun mengungkapkan rasa bersyukur dan bahagia, karena pelantikan bisa dipercepat.

“Ya pastinya saya bahagia karena tidak jadi menunggu 2 tahun, cuma untuk kapan tugasnya kan harus menunggu serah terima jabatan dulu dari Kades yang lama, makanya ini masih menunggu info selanjutnya dari Kabupaten, ” jelas Kades Sorodadi, Agus Subhan kepada lensanusantara.co.id saat ditemui di Pendopo Dipayudha Adigraha.

Kebahagiaan juga terpancar dari Kades dilantik Desa Masaran, Kecamatan Bawang Dian Eka, datang didampingi suami dan pendukungnya, dirinya merasa perjuangan bersama Kades terlantik lainnya untuk memihak hak nya akhirnya tercapai.

“Ini perjuangan bersama Kades terpilih kemarin yang akhirnya menjadi dilantik, dan saya bersyukur sekali dengan munculnya Putusan MK kemarin, yang dimana Kedaulatan rakyat itu diatas segalanya, kami ini kan di pilih oleh rakyat, jadi sekali lagi saya ucapkan terimakasih kepada semua pendukung yang selama ini juga sabar menanti pelantikan ini, ini kemenangan kita bersama,” tambah Dian.

Meskipun saat ini masih ada gugatan dari Kepala Desa diperpanjang yang menganggap Surat Keputusan (SK) zaman Pj Bupati Banjarnegara Tri Harso sah hingga 30 April 2026 dan menurutnya memiliki dasar hukum yang kuat sesuai dengan Undang-Undang Desa, namun hal itu tidak pengaruh dengan Pelantikan 51 Kepala Desa yang sebelumnya menang secara demokrasi. (Gunawan).

**) IIkuti berita terbaru Lensa Nusantara di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.