Daerah

93 Desa Sudah Terbentuk, 8 Desa Sudah Terbit Akta Notaris Koperasi Merah Putih di Pangandaran

472
×

93 Desa Sudah Terbentuk, 8 Desa Sudah Terbit Akta Notaris Koperasi Merah Putih di Pangandaran

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Koperasi Merah Putih

Pangandaran, LENSANUSANTARA.CO.ID – Sesuai petunjuk teknis percepatan pelaksanaan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih surat edaran Mendes PDT No. 6 tahun 2025 Kabupaten Pangandaran sudah terbentuk sebanyak 93 Desa se- Kabupaten Pangandaran.

Example 300x600

Dasar pembentukan Koperasi Desa Merah Putih tersebut sesuai Intruksi Presiden No. 9 tahun 2025 tentang percepatan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih.

Menurut Kepala Dinas Perindustrian,Perdagangan, Koperasi, dan UMKM ( Disperindagkop dan UMKM ), atau juga disebut Dinas Perdagangan,dan Koperasi ( Disdagkop ) Kabupaten Pangandaran Tedi Garnida ketika dihubungi melalui jaringan celuler WhatsApp mengatakan. ( Senin, 02/06/2025)

BACA JUGA :
Mobil Dinas Baru untuk Ketua DPRD Belum Ada Kebutuhan Mendesak: Begini Tanggpan Asep Noordin Ketua DPRD Pangandaran

“ Update per tanggal 28 Mei 2025, total yang sudah melaksanaka Musyawarah Desa Khusus (Musdesus ) ada 93 desa, sedangkan yang sudah jadi tentang badan hukumnya atau sudah terbit Akta Notaris dari 93 desa ada 8 desa “. Ucapnya.

8 desa yang sudah terbit Akta Notarisnya yaitu,

  1. Desa Bunisari Kecamatan Cigugur.
  2. Desa Ciakar Kecamatan Cijulang.
  3. Desa Margacinta Kecamatan Cijulang.
  4. Desa Cisarua Kecamatan Langkaplancar.
  5. Desa Sidomulyo Kecamatan Pangandaran.
  6. Desa Bojong Kecamatan Parigi.
  7. Desa Cintaratu Kecamatan Parigi.
  8. Desa Selasaei Kecamatan Parigi.
BACA JUGA :
Hasil Konfirmasi LAKRI Pangandaran Terkait Kekecewaan Pelayanan dan System Managemen, Begini Tanggapan Dirut RSUD Pandega

Untuk desa yang lainnya berkas pengajuan sudah masuk atau proses di pengajuan Akta Notaris. “ ungkapnya”.

Target kita untuk Musdesus sudah terlaksana di bulan Mei 2025, dan yang sedang proses pengajuan Akta notaris mudah – mudahan cepat beres sesuai prosedur. “ Pungkasnya”.

Koperasi Desa Merah Putih adalah untuk kesejahteraan masyarakat, dan tujuan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih diantarannya :

BACA JUGA :
Memasuki Masa Tenang Pilkades Serentak di Pangandaran, Babinsa dan Bhabinkamtibmas Ciparakan Monitoring Penertiban APK
  1. Membantu penyerapan produk pertanian, perikanan dan hasil ternak.
  2. Meningkatkan harga jual hasil petani di desa.
  3. Menciptakan lapangan kerja di desa.

Sinergi pemerintah dan masyarakat dapat mendukung Koperasi Desa Merah Putih berperan nyata meningkatkan kesejahteraan masyarakat , serta menjadi instrumen efektif mengentaskan kemiskinan di pedesaan .

Rencana Pelaksanaan Koperasi Desa Merah Putih yaitu, Pembangunan, permodalan, pelatihan, dan Bisnis yang dikelola oleh Koperasi Desa Merah Putih. (N. Nurhadi)