Opini

Ekstensifikasi Distribusi Somasi melalui Tembusan: Antara Legalitas, Itikad Baik, dan Risiko Hukum

1012690
×

Ekstensifikasi Distribusi Somasi melalui Tembusan: Antara Legalitas, Itikad Baik, dan Risiko Hukum

Sebarkan artikel ini

Ekstensifikasi distribusi somasi melalui tembusan (cc) pada dasarnya adalah praktik yang sah dalam hukum, tetapi tidak pernah bebas nilai. Ia berdiri di antara dua kutub: sebagai instrumen profesional untuk mempertegas posisi hukum, atau sebagai alat tekanan yang berpotensi melahirkan konsekuensi perdata bahkan pidana.

Dalam praktik advokat, garis batas ini bukan ditentukan oleh ada atau tidaknya tembusan, melainkan oleh tujuan, relevansi, dan itikad baik di baliknya.

Example 300x600

Somasi secara klasik dipahami sebagai ingebrekestelling, yaitu peringatan hukum agar pihak lain memenuhi kewajibannya sebelum sengketa berlanjut ke pengadilan.

Namun ketika somasi tidak hanya ditujukan kepada pihak yang bersengketa, melainkan juga ditembuskan kepada berbagai pihak lain—atasan, relasi bisnis, instansi, bahkan publik tidak langsung—maka terjadi apa yang dapat disebut sebagai ekstensifikasi distribusi.

Pada titik ini, somasi tidak lagi sekadar komunikasi hukum, tetapi berpotensi menjadi instrumen pembentukan tekanan.

Dalam perspektif hukum perdata, tindakan tersebut harus diuji melalui kerangka perbuatan melawan hukum (Pasal 1365 KUHPerdata). Parameter utamanya sederhana namun tegas: apakah tindakan itu melanggar hak orang lain, bertentangan dengan kewajiban hukum, melanggar kesusilaan, atau bertentangan dengan kepatutan dalam masyarakat.

BACA JUGA :
ValiDitas Pembuktian Screenshot Dalam Hukum Acara: Ketiadaan Dokumen Elektronik Asli Sebagai Cacat Formil

Tembusan yang diberikan kepada pihak yang tidak memiliki kepentingan hukum yang relevan—dan karenanya menimbulkan kerugian reputasi—dapat memenuhi unsur tersebut. Dalam konteks ini, advokat tidak hanya dinilai dari keberanian bersikap, tetapi juga dari kemampuan menahan diri.

Yurisprudensi memperkuat batasan ini. Dalam Putusan Mahkamah Agung No. 319 K/Pdt/2008, pengadilan menegaskan bahwa penyebaran informasi yang merugikan pihak lain tanpa dasar kepentingan hukum yang sah dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum.

Artinya, distribusi informasi hukum—termasuk somasi—tidak boleh dilepaskan dari prinsip relevansi dan kebutuhan.

Demikian pula dalam Putusan Mahkamah Agung No. 1269 K/Pdt/2016, yang menekankan pentingnya hubungan antara pihak yang menerima informasi dengan substansi sengketa. Pesannya jelas: tidak semua pihak berhak “diberi tahu”.

Dari sudut pandang pidana, risiko menjadi lebih serius. Tembusan somasi yang memuat tuduhan tertentu dan disampaikan kepada pihak ketiga dapat memenuhi unsur “diketahui umum” dalam delik pencemaran nama baik.

Hal ini sejalan dengan arah putusan Putusan Mahkamah Agung No. 1608 K/Pid/2005, yang mengakui bahwa penyampaian kepada pihak ketiga melalui dokumen tertulis pun dapat memenuhi unsur publikasi.

BACA JUGA :
Kades Amin Jaya Sudah Jadi Terdakwa Tidak Ditahan, Kadis PMD Kobar: Proses Hukum Harus Berjalan Sesuai Aturan

Dengan demikian, advokat yang menyusun somasi tidak hanya harus benar secara fakta, tetapi juga harus cermat dalam menentukan distribusinya. Sebab dalam hukum pidana, satu tambahan tembusan bisa mengubah konstruksi perkara.

Prinsip yang menjadi jangkar dalam seluruh analisis ini adalah itikad baik. Ini bukan sekadar istilah normatif, melainkan standar etik sekaligus standar hukum.

Yurisprudensi melalui Putusan Mahkamah Agung No. 822 K/Pdt/2013 menegaskan bahwa setiap tindakan hukum harus dilandasi itikad baik, termasuk dalam komunikasi tertulis.

Dalam praktik, itikad baik tercermin dari tiga hal: tujuan yang sah, relevansi pihak yang dilibatkan, dan proporsionalitas tindakan. Tanpa itu, penggunaan hak dapat berubah menjadi penyalahgunaan hak (abuse of right).

Dalam pengalaman praktik, tembusan sering kali digunakan dengan dalih “memperkuat posisi tawar”. Namun perlu disadari, hukum tidak melarang ketegasan—yang dibatasi adalah eksesnya.

Ketika tembusan diarahkan untuk mempermalukan, menekan secara sosial, atau menciptakan stigma, maka ia telah bergeser dari fungsi hukumnya. Pada saat itu, somasi tidak lagi menjadi jalan menuju penyelesaian, melainkan awal dari sengketa baru.

BACA JUGA :
Hermeneutika Bukti Digital: Menafsirkan Data Elektronik dalam Kerangka Kebenaran YuridisSuatu Pengantar

Sebagai advokat, integritas profesional tidak hanya diuji di ruang sidang, tetapi juga dalam setiap dokumen yang ditandatangani. Surat somasi bukan sekadar alat menyerang, melainkan cerminan kualitas berpikir hukum.

Menyusun somasi dengan tembusan yang tepat menunjukkan ketajaman analisis; sebaliknya, tembusan yang berlebihan justru menunjukkan kelemahan argumentasi yang disamarkan oleh tekanan.

Pada akhirnya, ekstensifikasi distribusi somasi harus ditempatkan secara proporsional. Ia sah selama berada dalam koridor kepentingan hukum dan itikad baik.

Namun ketika melampaui batas tersebut, konsekuensinya tidak ringan: gugatan perdata atas dasar perbuatan melawan hukum, hingga potensi pertanggungjawaban pidana.

Di sinilah profesionalisme advokat diuji—bukan pada seberapa keras menekan, tetapi pada seberapa tepat menempatkan hukum sebagai alat yang beradab.

Tulisan ini menjadi pengingat bahwa dalam praktik hukum modern, kehati-hatian bukanlah kelemahan, melainkan strategi. Karena dalam banyak perkara, masalah bukan dimulai dari isi somasi—melainkan dari siapa saja yang menerima tembusannya.

Ditulis oleh : Nurul Jamal Habaib, S.H, M.H. Advokat/Pakar Hukum IT