Jember, LENSANUSANTARA.CO.ID – Pengenutupan akses menuju destinasi wisata Kalijompo di Desa Klungkung, Kecamatan Sukorambi, Kabupaten Jember, menjadi tuntutan warga setempat pada Jumat (10/7/2026). Aksi tersebut dipicu sejumlah keluhan masyarakat yang menilai keberadaan wisata itu memicu kemacetan, kerusakan jalan, hingga persoalan dugaan perizinan yang belum tuntas serta minimnya kontribusi terhadap desa.
Camat Sukorambi Musyaffa mengatakan, pemerintah kecamatan menyikapi persoalan tersebut secara serius, objektif, dan berimbang. Menurutnya, aspirasi masyarakat merupakan hal yang patut dihargai karena menyangkut langsung kenyamanan lingkungan dan kepentingan warga Desa Klungkung.
“Kami mengapresiasi kepedulian masyarakat terhadap kondisi lingkungan dan infrastruktur di desanya. Keluhan mengenai kemacetan, kerusakan jalan, hingga dampak lingkungan adalah persoalan nyata yang harus mendapat perhatian,” ujar Musyaffa.
Di sisi lain, ia menegaskan bahwa pengelolaan destinasi wisata juga harus berjalan sesuai ketentuan hukum. Informasi mengenai belum adanya izin resmi dari Dinas Pariwisata serta belum adanya kontribusi terhadap Pendapatan Asli Desa (PADes) menjadi catatan penting yang harus segera diverifikasi oleh instansi terkait.
“Kawasan wisata tersebut berada di area Perkebunan Kalijompo (Kalianda Concern), sehingga pengelolaannya harus melibatkan sinergi antara pemerintah daerah, pihak perkebunan sebagai pemilik lahan, dan masyarakat desa agar manfaat ekonomi dapat dirasakan bersama tanpa menimbulkan konflik sosial,” terang Musyaffa
Sebagai langkah penyelesaian, Pemerintah Kecamatan Sukorambi akan memfasilitasi pertemuan seluruh pihak terkait. Forum tersebut akan menghadirkan Pemerintah Desa Klungkung, perwakilan warga, manajemen Perkebunan Kalijompo, pengelola destinasi wisata, Dinas Pariwisata Kabupaten Jember, serta instansi teknis lainnya untuk melakukan klarifikasi dan verifikasi terhadap legalitas maupun dampak operasional wisata.
“Apabila hasil verifikasi menemukan adanya pelanggaran regulasi, tidak adanya komitmen pengelola dalam memperbaiki infrastruktur yang rusak, serta tidak adanya kontribusi nyata bagi masyarakat dan pemerintah desa,” tegasnya.
Menurut Musyaffa, maka pemerintah bersama dinas teknis akan mengambil tindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Pemerintah tidak akan membela aktivitas usaha yang mengabaikan aturan maupun hak-hak masyarakat. Semua akan diproses sesuai prosedur yang berlaku,” paparnya.
Ia mengimbau masyarakat Desa Klungkung agar tetap menjaga keamanan, ketertiban, dan tidak melakukan tindakan di luar koridor hukum selama proses mediasi berlangsung.
“Musyaffa berharap penyelesaian persoalan ini dapat menghasilkan solusi yang adil, legal, berwawasan lingkungan, serta memberikan manfaat bagi masyarakat dan kemajuan Kecamatan Sukorambi,” tungkasnya.














