Berita

Dinyatakan Bersalah, Bupati Bogor Non Aktif di Ganjar 4 Tahun Penjara

30
×

Dinyatakan Bersalah, Bupati Bogor Non Aktif di Ganjar 4 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Eks Bupati Bogor
Eks Bupati Bogor (Foto: Dok. Diskominfo)

Bogor, LENSANUSANTARA.CO.ID – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan Vonis kepada Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin dengan pidana 4 tahun penjara.

Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim dalam sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, Jumat (23/9/22).

Example 300x600

“Dengan ini majelis hakim memutuskan Ade Yasin bersalah telah melakukan pengkondisian penyuapan auditor BPK melalui Ihsan Ayatullah, Maulana Adam dan Rizky Taufik Hidayat,” Hera Kartiningsih, membacakan amar putusan Majelis Hakim.

BACA JUGA :
PWI Kabupaten Bogor Sukses Gelar Diskusi Publik "Peran Pers Dalam Pusaran Pilkada"

Terkait dengan tuntutan pencabutan hak politik terhadap Ade Yasin selama 5 tahun, Majelis Hakim yang dipimpin Hera Kartiningsih memutuskan untuk dicabut 4 tahun.

“Dan untuk pencabutan hak politik, majelis hakim memutuskan terdakwa Ade Yasin dicabut hak politiknya selama 4 tahun. Hukuman ini dijalankan setelah hukuman pidana selesai dijalani,” kata Hera Kartiningsih.

BACA JUGA :
Hari Pertama Lebaran Idul Fitri 1 Syawal 1444 H, Kawasan Puncak Bogor Mulai Dipadati Kendaraan Roda Dua dan Roda Empat

Hera Kartiningsih mengatakan, keputusan ini adalah hasil musyawarah mufakat ketiga hakim yang memimpin persidangan.

“Keputusan ini adalah hasil musyawarah. Silakan kepada terdakwa untuk menerima, banding atau pun pikir-pikir,” kata Hera Kartiningsih

Vonis dari Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung ini lebih berat dari tuntutan Jaksa KPK yang meminta agar Ade Yasin divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan penjara.

BACA JUGA :
Kapolres Bogor Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra Lodaya 2022

Kemudian vonis atas pencabutan hak politik, juga lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK, dimana Jaksa KPK menuntut 5 tahun penjara, namun dikabulkan Majelis Hakim hanya 4 tahun. (Moel/Gust/RH)