Pasuruan, LENSANUSANTARA.CO.ID – Dalam rangka pembentukan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilihan Umum 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasuruan mengundang Warga Negara Indonesia (WNI) yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri menjadi anggota PPS dalam pemilihan umum dengan ketentuan sebagai berikut.
Persyaratan menjadi anggota PPS
a. Warga Negara Indonesia
b. Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun,
c. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) , Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
d. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil
e. Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan
f. Berdomisili dalam wilayah kerja PPS
g. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
h. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
i. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Untuk kelengkapan dokumen persyaratan, surat pendaftaran sebagai calon anggota PPS. Fotokopi kartu tanda penduduk Elektronik. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir. Surat pernyataan dalam satu dokumen yang menyatakan.
- Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus
1945 - Tidak menjadi anggota Partai Politik
- Sehat secara rohani
- Bebas dari penyalahgunaan narkotika
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak
pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih - Tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
- Tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta pemilu atau pemilihan pada penyelenggaraan pemilu dan pemilihan paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir
- Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu
- Tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas)
- Mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung
- Mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi.
Surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan bagi calon yang paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol.
Daftar riwayat hidup (telah ditempel pas foto berwarna 4×6), pas foto berwarna 4×6 dan surat pendaftaran dan kelengkapan dokumen disampaikan kepada KPU Kabupaten Pasuruan sejak tanggal 18 Desember 2022 sampai dengan tanggal 27 Desember 2022 pukul 16.00 WIB.
melalui website siakba.kpu.go.id dan dokumen fisik yang disertakan dengan tanda terima dokumen yang dapat diunduh di siakba.kpu.go.id disampaikan paling lambat satu hari sebelum penelitian administrasi berakhir (28 Desember 2022).
Pendaftaran di Kantor Sekretariat KPU Kabupaten Pasuruan alamat, Jl. Sudarsono No.1 Pogar, Bangil-Pasuruan, Kontak, 081243074763 atau 085330016899. Format dokumen kelengkapan berupa surat pendaftaran, surat pernyataan, dan daftar riwayat hidup dapat diunduh melalui siakba.kpu.go.id atau laman bit.ly.FormkelengkapanPPSPemilu2024. Senin, 19/12/2022. (Haris)