Bondowoso, LENSANUSANTARA.CO.ID – Seorang pria paruh baya ditangkap aparat Satuan Reserse Kriminal Polres Bondowoso akibat mencabuli bocah perempuan berumur 13 tahun. Pria berinisial MU (47) kini berstatus tersangka dan mendekam di tahanan Mapolres Bondowoso.
Kasat Reskrim Polres Bondowoso AKP Agus Purnomo, membenarkan adanya tindak pidana Pencabulan yang dilakukan oleh Tersangka MU kepada seorang gadis yang masih dibawah umur tersebut.
Dia menjelaskan, aksi tercela pelaku dilakukan sebanyak 2 kali pada bulan Januari hingga Februari 2023 di Kelurahan Sekarputih, Kecamatan Tegalampel, Kabupaten Bondowoso.
“Tersangka MU (47) menyalurkan nafsu birahinya kepada Korban ketika sedang bermain ketempat kejadian perkara (TKP)” ujar Agus.
Agus menerangkan kronologis awal pelaku memulai aksinya.Tersangka MU mendekati Korban dengan cara membelikan makanan ringan, hal itu dilakukan agar korban dan tersangka bisa akrab.
Kemudian ketika korban sudah dirasa mulai akrab dengan tersangka, disitulah tersangka mulai melakukan aksinya dengan cara mengajak korban ke dapur dan memaksa melakukan persetubuhan.
“Itu awal pelaku melakukan aksi bejadnya, kemudian pelaku mengulangi perbuatannya seminggu kemudian, namum ditempat berbeda yakni di kamar mandi dekat dengan TKP pertama” ungkap Agus.
Aksi pelaku akhirnya terungkap hingga berhasil ditangkap. Atas perbuatannya, pelaku terancam pasal berlapis yakni pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 76D atau pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76E UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Jo pasal 1 ke-3 ayat (1) tentang peraturan pemerintah pengganti undang-undang RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, Jo UU nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang dan pasal 6 huruf c UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
hingga berita ini tayang terduga pelaku belum bisa dikonfirmasi karena proses penyidikan lebih lanjut. (Ubay)