Berita

Gunawan Motor Melaporkan Husnul Khotimah ke Polres Jember, Dugaan Pemalsuan Kwitansi

7
×

Gunawan Motor Melaporkan Husnul Khotimah ke Polres Jember, Dugaan Pemalsuan Kwitansi

Sebarkan artikel ini
Kuasa Hukum Gunawan Motor Jember
Kuasa Hukum Gunawan Motor, Dewatoro S Poetra, Jum'at (18/5/2023). (Foto: Badri/ LensaNusantara).

Jember, LENSANUSANTARA.CO.ID – Lewat kuasa hukumnya Dewatoro S Poetra, Gunawan Motor Jember melaporkan Husnul Khotimah ke Polres Jember atas dugaan pemalsuan kwitansi kasus pembelian motor, Jum’at (19/5/2023).

Gunawan Motor melalui kuasa hukumnya Dewatoro S Poetra menyampaikan, pihaknya sudah melakukan laporan ke pihak Polres Jember terhadap Husnul Khotimah yang diduga melakukan pemalsuan kwitansi.

Example 300x600

“Sudah ditindaklanjuti oleh Polres Jember, untuk segera memanggil pelapor dan juga saksi, kami berharap korban – korban yang menjadi korban dari Husnul Khotimah dapat juga membantu kami menjadi saksi di Polres Jember,” jelasnya

BACA JUGA :
Camat Tenggarang Bondowoso Larang Kades Pekalangan Garap Proyek Paving, Ini Alasannya

Sehingga pihak Polres Jember tidak bisa memanggil Husnul Khotimah, maka pihaknya meminta pengajuan peningkatan lidik menjadi sidik terhadap perkara ini untuk di jadikan DPO terhadap Husnul Khotimah.

Dewatoro juga menegaskan, jika Husnul Khotimah ingin menyelesaikan personal ini terhadap korban-korban yang dipalsukan kwitansinya, dirinya akan mediasikan di Polres Jember agar ada kepastian terhadap Gunawan Motor dan korban.

BACA JUGA :
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Jember Memimpin Apel Perdana, Ini Harapannya

“Gunawan Motor bukan tidak ada iktikad baik pernah menawarkan kepada salah satu korban untuk di ganti 50 persen, akan tetapi korban tersebut menolak untuk melakukan aksi di Gunawan Motor,” terangnya.

Lebih lanjut, Dewatoro menegaskan juga bahwa melaporkan husnul khotimah karena pihaknya dirugikan.

BACA JUGA :
HUT Dekranas Ke-44 Surakarta, Ketua TP PKK Jember Tampilkan JFC Mewakili Jatim

“Oleh karena pihak Husnul Khotimah tidak ada iktikad baik, kami melakukan tindakan proses hukum pastikan tidak ada mediasi,” jelasnya.

“Kurang lebih ada 6 korban, karena kami sendiri tidak mengetahui kwitansi yang ditandatangani Husnul, dan seharusnya yang mengeluarkan kwitansi itu kasir dan ditandatangani kasir. Dan karena Saya membuat laporan ke Polres meyakini bahwa kwitansi itu palsu,” imbuhnya. (Dri).