Berita

Sebanyak 344 Warga Desa Kembiritan Kecewa, Lantaran Permohonan PTSL Digagalkan

×

Sebanyak 344 Warga Desa Kembiritan Kecewa, Lantaran Permohonan PTSL Digagalkan

Sebarkan artikel ini

Banyuwangi, Lensa Nusantara – Selasa Jam 8:30 WIB, Warga berbondong-bondong datang ke Balai Desa Kembiritan, Kecamatan Genteng, Kabupaten Banyuwangi. Adanya pengembalian biaya PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap) warga merasa kecewa dengan adanya kebijakan dari Kepala Desa dan Panitia PTSL.

Pengembalian data PTSL di Desa Kembiritan Kecamatan Genteng Kabupaten Banyuwangi menuai protes dan kekecewaan bagi warga yang sudah memberikan data dan uang pendaftaran dijauh-jauh hari sebelumnya.

Example 300x600

Program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap ( PTSL) Desa Kembiritan pada tahun 2019 dengan jumlah pendaftar sebanyak 5344 tidak sesuai dengan apa yang di harapkan oleh sebagian warga Kembiritan.

Pasalnya dari pengajuan tersebut sebayak 344 berkas pemohon dikembalikan oleh pihak Pemdes karena melibihi dari kuota pengajuan PTSL.Selasa ( 28/07/2020).

Salah satu warga dusun desa kembiritan kasiyanto mengatakan, “Saya begitu kecewa dan teramat tidak puas dengan pengembalian data PTSL yang sudah jelas-jelas saya bayar lunas,” kata Kasiyanto

“bukan hanya saya saja, akan tetapi semua yang hadir di sini kecewa tanpa mendapat kejelasan kenapa data kami dikembalikan, sedangkan pendaftar yang dari luar desa kembiritan banyak yang sudah jadi, ada apa ini ?? tolong beri kami jawaban,” Ungkapnya dengan penuh kekecewaan yang luar biasa.

Kasiyanto menambahkan, “Kami meminta terhadap pemdes agar mempertemukan kami dengan pihak pelayanan yang waktu itu di jabat oleh kades lama, sebab saya dan warga lain mendaftarkan lewat sistem pelayanan di pemdes dan bukan Kepanitiaan seperti di desa-desa lain,” imbuhnya

Sementara kepala desa kembiritan sukamto saat di konfirmasi media di ruang kerjaannya menyampaikan, “Warga ini memang kami undang resmi terkait pengembalian data dan uang pendaftaran PTSL yang di sarankan oleh Badan Pertanahan Nasional kabupaten Banyuwangi, disebabkan sudah melibihi dari kuota pengajuan yang dulu di ajukan oleh pihak pemerintah desa sebelum saya menjabat,” imbuhnya

“sudah saya jelaskan seperti yang saya ketahui, dalam hal ini saya hanya melanjutkan program dari Kades lama yang waktu itu menjabat, untuk permintaan warga agar di pertemukan oleh semua pihak yang waktu itu menjalankan program PTSL saya akan segera memusyawarahkannya.” Pungkas kades. (Dhofir)

**) IIkuti berita terbaru Lensa Nusantara di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.

Tinggalkan Balasan