BeritaPariwisata

Pada Saat Nataru Destinasi di Banyuwangi Tetap Beroprasi dengan Pembatasan Pengunjung 50% dan Patuh Prokes

3
×

Pada Saat Nataru Destinasi di Banyuwangi Tetap Beroprasi dengan Pembatasan Pengunjung 50% dan Patuh Prokes

Sebarkan artikel ini

Banyuwangi, LENSANUSANTARA.CO.ID – Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Banyuwangi akhirnya mengeluarkan kebijakan pembatasan pengunjung hanya 50 persen, guna pencegahan saat libur natal Dan pergantian tahun 2020-2021.

Example 300x600

“Jumlah pengunjung dibatasi hingga angka 50 persen dari kapasitas tempat wisata. Aturan tersebut juga berlaku pada saat malam tahun baru 2021 nanti,” kata Kepala Disbudpar Banyuwangi M. Yanuarto Bramuda saat dokonfirmasi, Selasa (22/12/2020).

Menurut Bram sapaan akrabnya menyampaikan,pada malam pergantian tahun kali ini cukup di rayakan di rumah berkumpul dengan keluarga, di larang adanya hiburan atau hal yang menimbulkan banyak orang.

“Pada Tahun ini harus disiplin, kami akan ada tim monitoring yang akan patroli berkeliling untuk memantau tempat-tempat yang kerap di jadikan untuk berkumpul pada waktu malam tahun baru,”paparnya

Kita juga sudah berkoodinasi dengan destinasi, hotel, dan Puskesmas setempat, sehingga misal terjadi gejala, bisa langsung ditangani,” bebernya.

Bram juga Menyampaikan, Meski destinasi wisata tak bisa di tutup saat libur natal dan tahun baru, wajib bagi manajemen pengelola wisata agar senantiasa menerapkan protokol kesehatan, dan harus dilakukan lebih extra ketat lagi. Di karenakan Banyuwangi berstatus zona merah dari klaster penyebaran Covid-19.

Hal ini dilakukan sebagai upaya agar perputaran ekonomi masyarakat di sekitar pariwisata Banyuwangi tetap berjalan dan berkelanjutan meskipun dalam kondisi serba sulit akibat pandemi.

“Meskipun begitu namun protokol kesehatan harus dijalankan dengan ketat, beberapa pembenahan infrastruktur pengelolaan agar sesuai dengan kebutuhan prokes, seperti thermogun otomatis agar menghindari kerumunan akibat antrean,” terang Bram.

Bahkan Akan ada denda jika kedapatan dari pengunjung atau pihak menejemen pengelola wisata tidak taat prokes dengan catatan kesalahannya sangat fatal.

“Di dalam peraturan Bupati(Perbup)kita sudah jelas kalau perseoranggan akan ada denda sebesar 100 ribu rupiah, namun untuk lembaga atau perusahaan bisa dikenakan denda Rp 25 juta rupiah, karena memang sudah disepakati bersama antara pemerintah daerah dengan pelaku pariwisata, dengan catatan jika pelanggaran prokes tersebut yang dilakukan oleh pihak pengelola wisata dikatakan sudah fatal, maka bisa diberikan sanksi tegas.”pungkas Disbubpar Banyuwangi

Di ketahui, sebelumnya Disbudpar kabupaten banyuwangi kerap kali melakukan penutupan, pembubaran, hingga penyegelan bagi tempat wisata yang kedapatan melanggar kesepakatan yang telah di setujui bersama-sama,Sebagai langkah dan upaya didalam memerangi dan menekan angka peyebaran covid-19.(her)

Tinggalkan Balasan