BeritaPolri

Polres Palas Mendapat Apresiasi Dalam Mengungkap Berbagai Kasus Kriminal

5
×

Polres Palas Mendapat Apresiasi Dalam Mengungkap Berbagai Kasus Kriminal

Sebarkan artikel ini

Palas.Lensanusantara.co.id
Grak cepat pengungkapan berbagai kasus di wilayah hukum Polres padang lawas mendapat apresiasi dari nasyarakat palas.

Example 300x600

M.Edi Salah satu masyrakat padang lawas yang berpran aktif menantau setuasi perkembangan baik di bidang penaganan kasus maupun berbagai kegiatan di pemerintahan daerah.

Edi sangat mengapresiasi atas keberhasilan dan grak cepat kapolres padang lawas dalam menagani dan mengungkap berbagai kasus yang ada di wilyah hukum polres palas.
Data yang di peroleh berdasarkan laporan Kasat reskrim polres padang lawas AKP Iptu Aman Putra ,SH ke
DIR RESKRIMUM POLDA SUMUT.

Mohon ijin Komandan melaporkan pengungkapan Kasus dugaan pencurian dengan kekerasan sebagai mana dimaksud dalam rumusan pasal 365 KUHP.
DASAR :
Laporan Polisi Nomor : LP/11 /I/2021/SUMUT/PALAS/SPKT, tgl 10 Januari 2021.
Korban :
Nama : NILAWATI HASIBUAN, Umur 38 Tahun, pekerjaan Wiraswasta, Agama Islam, alamat : Desa Hasahatan julu Kec. Barumun Kab. Padang lawas.
SAKSI – SAKSI :
Nama : PIPA LUBIS, 20 tahun, Islam, Wiraswasta, Lingkungan II Kel. Pasar Sibuhuan Kec. Barumun Kab. Palas.

b. RISKI HASIBUAN, 23 tahun, Islam, Mahasiswa, Desa Hasahatan julu Kec. Barumun Baru Kab. Palas.

Pelaku NAMA : CANDRA SIA JAYA. Dkk, 22 Tahun, Islam, Wiraswasta, Lingkungan III banjar raja Kel. Pasar Sibuhuan Kac. Barumun Kab. Palas.
WAKTU KEJADIAN :
Hari Sabtu, tanggal 09 Januari 2021, pukul 19.30 Wib.
Tempat kejadian perkara (TKP )Jalan umum Lingkungan II KEL. Pasar Sibuhuan kec. Barumun Kab. Palas.

Ada pun barang bukti yang di amankan dari tersangka Satu unit Hand Phone merek Nokia.dan uangan tunai 7000.000

KRONOLOGIS KEJADIAN.
Pada hari sabtu, tanggal 9 januari 2021, sekira pukul 19.30 wib, saat korban hendak kembali ke rumah nya dengan mengendaraan sepeda motor, yg mana saat melintas di jalan umum yg berada di lingkungan II Kel. Pasar sibuhuan tiba tiba tas milik korban yg di simpan di Desbot sepeda motor korban di ambil oleh pelaku,

yang mana isi tas korban uang tunai Rp. 7.000.000, dua buah HP dan surat surat, yg mengakibatkan korban mengalami kerugian Rp. 8.500.000.

Dari hasil pengembangan yang dilakukan sat reskrim Polres Palas terhadap tersangka an. DARWIS MUNAWIR HASIBUAN yg di tangkap pada hari Rabu, tanggal 20 Januari 2021, di dapat Bukti -bukti bahwa Tersangka DARWIS MUNAWIR HASIBUAN telah berulangkali melakukan pencurian dengan modus Jambret.

dan saat melakukan jambret Tersangka an. DARWIS MUNAWIR HASIBUAN bersama tersangka CANDRA SIA JAYA, dan selanjutnya terhadap tersangka CANDRA SIA JAYA di tangkap dan di bawa ke Polres Palas, dimana dari Tersangka CANDRA SIA JAYA di dapat Hand Phone merek Nokia yang merupakan milik Korban.

Dilaporkan kepada komandan, bahwa dari hasil pengembangan yang dilakukan kepada kedua TSK an. DARWIS MUNAWIR HASIBUAN dan CANDRA SIA JAYA hingga saat ini, kedua pelakuku dapat di buktikan telah melakukan tindak pedana pencurian dengan Modus Jambret sebanyak 4 (empat) TKP dan kemungkinan TKP lain masih ada dan akan di dalami lebih lanjut.dan tersangka dan barang bukti di tahan di mapolres padang lawas.(HS)

Tinggalkan Balasan