Jambi, LENSANUSANTARA.CO.ID – Kamis 18 Maret 2021 pukul 08.00 WIB Kepala Kejaksaan Negeri Jambi FAJAR RUDI MANURUNG, SH., M.H didampingi Kepala Seksi Intelijen RUSYDI SASTRAWAN, S.H., M.H menyampaikan bahwa Bidang Tindak Pidana Umum melaksanakan pemindahan tahanan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Jambi pada hari Rabu (17/03/2021),
Pemindahan tahanan tersebut dilaksanakan terhadap 24 orang tahanan yang sedang dalam proses persidangan/pembuktian (Tahanan Hakim/A3) tersebar di 5 (lima) Rumah Tahanan (Rutan) Kepolisian di Wilayah hukum Kota Jambi, terdiri dari :
Polda Jambi 14 orang
Polresta Jambi 13 orang
Polsek Jambi selatan 4 orang
Polsek Kota baru 2 orang
Polsek Pasar Kota Jambi 1 orang
Sebelum dilaksanakan pemindahan tahanan, terlebih dahulu dilakukan rapid test oleh petugas kesehatan kota Jambi di Poliklinik Polresta Jambi sebagai upaya penanganan dan pencegahan Covid-19,
Kajari Jambi menyampaikan bahwa pemeriksaan rapid test dilakukan pada Selasa (18/03/2021) dengan hasil keseluruhan non-reaktif (Negatif) Covid-19.
Di katakan lebih lanjut, selain mengantongi surat bebas Covid-19, tahanan juga harus menjalani rangkaian prosedur sebelum masuk ke dalam Rutan. Prosedur itu meliputi pemeriksaan suhu tubuh, pemeriksaan dokumen administrasi dan sterilisasi “Setelah itu para tahanan akan menjalani isolasi selama 14 hari di Ruang isolasi Rutan Kelas II A Jambi,” ucapnya. ( Zoel )