Pamekasan, LENSANUSANTARA.CO.ID – Pemkab Pamekasan bersama Bea Cukai Madura Sosialisasikan Ketentuan Perundang-undangan di Bidang Cukai Tahun 2021, di balai Desa Dasok, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur (07/09/2021)
Nampak hadir dalam kesempatan tersebut, Bea Cukai Madura, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), Disperindag, Camat, dan Kepala Desa beserta para undangan.
Kepala DPMD Pamekasan Ach Faisol mengatakan, bahwa kedatangannya untuk memberikan pemahaman yang sama dan mensosialisasikan agar bisa menghindari penindakan.
“Ayo bersama-sama hindari konflik, dan kami datang ini untuk mensosialisasikan. Ini adalah pencegahan. Keinginan kami semuanya bercukai”, terang ia.
Selanjutnya, Tim Fungsional Bea Cukai Madura Tesar Pratama menyampaikan, bahwa masyarakat sangat aktif dalam pelaksanaan sosialisasi.
“Sehingga harapan kami dengan Pemerintah Daerah, sosialisasi ini bisa diterima oleh masyarakat. Masyarakat bisa mengerti tentang cukai dan apa gunanya dari dana bagi hasil cukai tembakau itu, serta membedakan ciri rokok yang resmi dan rokok yang tidak resmi”, paparnya. (Rofiuddin/Adv)