Taliabu, LENSANUSANTARA.CO.ID – Bupati Kabupaten Pulau Taliabu,Hl H.Aliong Mus menegaskan setiap pelaku perjalanan Wajib memiliki Sertifikat vaksin minimal dosis I atau dosis pertama. Jika Tidak, akan di vaksin di tempat.
Hal tersebut diungkapkan Bupati Aliong Mus disela sela agenda kegiatan memantau pelaksanaan vaksinasi Masal di gedung siadufu kota Bobong selasa (05/10/2021)
Untuk itu Politisi sekaligus Ketua DPD II partai Golkar itu menghimbau kepada seluruh pelaku perjalanan yang hendak berangkat dari Taliabu maupun yang akan berangkat dari luar Taliabu agar dapat berpartisipasi aktif dalam hal ini masing – masing memastikan telah memiliki sertifikat vaksin. Sebab Jika tidak, akan divaksin langsung di pelabuhan Taliabu atau dilarang turun ke pelabuhan bagi pelaku perjalanan dari luar daerah dan bagi yang gendak berangkat dari Taliabu akan di vaksin di pelabuhan.
“Saya menghimbau kepada seluruh penumpang kapal yang mau berangkat dari talibu maupun datang ke Taliabu harus memiliki sertifikat vaksin, dan kalau yang tidak memiliki sertifikat vaksin di larang keluar dan masuk mulai hari ini” tegas Bupati Aliong Mus ketika dikonfirmasi wartawan Selasa (05/10/2021) siang itu.
Dengan demikian, para petugas akan diterjunkan di semua pelabuhan untuk mengecek penumpang yang hendak melakukan perjalanan kapal dari Taliabu dan sekaligus Penumpang kapal yang baru masuk di pulau taliabu.
Sehingga kewajiban memiliki sertifikat vaksin bagi setiap pelaku perjalanan dapat di awasi secara ketat, sebab pelaku perjalanan yang tidak dapat menunjukkan sertifikat vaksin akan di turunkan dari kapal tersebut.
“Jadi kalau yang baru datang dari luar daerah, maka wajib tunjukkan sertifikat Vaksin. Jika tidak ada sertifikat vaksin, silahkan tetap di kapal, jangan coba-coba turun dari kapal. terkecuali mau di vaksin pada saat itu juga” tandasnya.
Sementara pelaku perjalanan yang hendak bepergian dari Taliabu ke luar daerah yang tidak dapat menunjukkan sertifikat vaksin, tidak diperbolehkan berangkat.
“Terkecuali mau di vaksin pada saat itu juga baru dibolehkan berangkat. Yang datang juga begitu kalau tidak ada sertifikat vaksin langsung di vaksin di pintu masuk pelabuhan, sesuai dengan peraturan pemerintah”tutupnya.
Terpisah, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pulau Taliabu, Kuraisia Marasaoly yang hendak dikonfirmasi Fajar Malut (6/10/2021) sore kemarin mengakui bahwa bahwa pihaknya juga telah di perintahkan bupati Aliong mus terkait kewajiban vaksin bagi pelaku perjalanan diwilayah Taliabu.
“Siap sudah, bahkan satgas Covid 19, Sutomo Teapon juga sudah di perintahkan utk razia di kapal kapal, Polsek juga sudah siap” kata Kadinkes Taliabu Kuraisia Marasaoly.
Hal tersebut juga diakui Kepala BPBD Sutomo Teapon selaku satgas Covid 19 di Taliabu bahwa telah melaksanakan perintah Bupati terkait hal tersebut sesuai surat edaran Bupati yang ditandatangani Bupati Aliong Mus tertanggal 1 Oktober.
“Iya sudah mulai ( peketat pelabuhan) sesuai edaran Bupati NOMOR 03 TAHUN 2021 edaran tanggal 1” katanya. (Sunardi).