Pasuruan, LENSANUSANTARA.CO.ID – PAW (Pergantian Antar Waktu) diselenggarakan hari ini kamis, 5/01/2023. Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Sudiono Fauzan dan semua jajaran DPRD tingkat Kabupaten Pasuruan, Forkopimda, Kapolres Bangil (Kabupaten Pasuruan), Sekertaris Daerah, Kepala PA Bangil, Ketua penggerak Tim PKK, LSM, Tokoh Agama dan yang lainnya.
“Maka dengan mengucapkan Bismillahirrokhmanirrokhim. Pada hari ini Kamis, 05/01/2023 Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pasuruan kami nyatakan dibuka dan terbuka untuk umum,” kata Sudiono.
“Sebagaimana agenda yang telah di jadwalkan oleh badan musyawarah DPRD Kabupaten Pasuruan. Pada hari ini dilakukan pelantikan dan pengambilan sumpah janji pengganti antar waktu anggota DPRD Kabupaten Pasuruan, sisa masa jabatan tahun 2019-2024,” terangnya.
Sekertaris DPRD menjelaskan tentang tata tertib dan peraturan untuk PAW hari ini. Dan juga menyampaikan keputusan Gubernur yang di sahkan di Surabaya pada tanggal 8 desember 2022.
Ilyas yang duduk di Komisi 1 di gantikan Son Haji. Harianto menggantikan H. Abdul Halim, gus Halim tidak bisa melanjutkan jabatannya atau tugasnya di karenakan sudah tutup usia.
Pelantikan PAW dilaksanakan sesuai harapan dengan khidmad dan lancar. Sumpah dan janji yang di tuntun dari Ketua DPRD Sudiono kepada dua PAW Son Haji dan Harianto dilaksanakan dengan lancar.
Pesan Sudiono fauzan, “Son Haji dan Harianto dipersilahkan menjalankan tugas-tugasnya dengan baik dari masa jabatan yang singkat,” pesannya. (Haris)