Berita

Warga Taman Krocok Bondowoso Dibekuk Polisi, Ini Penyebabnya

×

Warga Taman Krocok Bondowoso Dibekuk Polisi, Ini Penyebabnya

Sebarkan artikel ini
Kabupaten Bondowoso
Terduga pelaku pencurian dan barang bukti yang di amankan. (Dok. Humas Polres Bondowoso)

Bondowoso, LENSANUSANTARA.CO.ID – Apes seorang pria yang diduga lakukan tindak pidana Pencurian Sepeda Motor di Desa Kajar Rt. 09 Rw. 04 Kecamatan Tenggarang, Kabupaten Bondowoso dibekuk oleh Sat Reskrim Polres Bondowoso.

Penangkapan tersebut dilakukan tepatnya pada hari Minggu tanggal 5 Februari 2023 Jam 23.00 wib Unit Resmob Sat Reskrim Polres Bondowoso dan Unit Reskrim Polsek Tenggarang telah mengamankan 1 ( satu ) orang pelaku ( Residivis ) Tindak Pidana Curanmor sebagaimana di maksud dalam Pasal 363 Kuhp. Pelaku melakukan aksinya pada Hari Minggu tanggal 5 Februari 2023 diketahui sekira pukul 05.00 Wib.

Example 300x600

Diketahui Pelaku An. Inisial MD (37) yang beralamatkan di Desa Sumberkokap Rt. 11 Rw. 04 Kecamatan Taman Krocok Kabupaten Bondowoso. Pelaku melaksanakan aksinya di Desa Kajar Rt. 09 Rw. 04 Kecamatan Tenggarang, Kabupaten Bondowoso tepatnya di dalam ruang kamar tidur didalam rumah korban (rumah korban dalam keadaan kosong/ tidak di tempati), pemilik rumah An. FAT AMIRAH, Bondowoso, 11 Mei 2001, perempuan, mengurus rumah tangga, Islam, alamat Desa Kajar Rt. 09 Rw. 04 Kecamatan Tenggarang Kabupaten Bondowoso.

Menurut keterangan Kapolres Bondowoso AKBP Wimboko, SIK melalui Kasat Reskrim Polres Bondowoso AKP Agus Purnomo menjelaskan kronologi kejadiannya.

“Bahwa Pada hari Minggu tanggal 5 Februari 2023 diketahui sekira pkl 05.00 Wib di Desa Kajar Rt. 09 Rw. 04 Kecamatan Tenggarang Kabupaten Bondowoso tepatnya di dalam kamar tidur didalam rumah korban (rumah kosong tidak ditempati) telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan atas barang berupa 1 (satu) unit sepeda motor Merk Suzuki warna biru putih, tahun 2007,” jelas Kasat Reskrim Polres Bondowoso.

“Diketahui milik korban yang dilakukan oleh pelaku MD dengan cara pelaku masuk kedalam rumah korban yang tidak di tempati (rumah kosong) dengan membuka jendela yang terbuat dari bambu dalam keadaan tertutup dikunci dengan menggunakan paku setelah pelaku berhasil membuka jendela selanjutnya pelaku masuk ke dalam rumah tersebut selanjutnya pelaku mencuri sepeda motor yang diparkir didalam kamar tidur menghadap ke arah barat dalam keadaan terkunci setir diduga pelaku sebelumnya merusak rumah kunci / kontak dengan menggunakan kunci leter T,” ungkapnya.

“Selanjutnya Pelaku MD setelah berhasil membuka rumah kunci/kontak sepeda motor tersebut pelaku membawa kabur sepeda motor tersebut melalui pintu rumah yang terbuat dari seng dalam terkunci dengan menggunakan kayu dan bambu yang di buka oleh pelaku dari dalam dan selanjutnya pelaku membawa kabur sepeda motor tersebut,” tambahnya.

“Barang Bukti yang berhasil diamankan 1 (satu) buah BPKB sepeda motor Merk Suzuki Nopol : P 3181 AU, warna biru putih, tahun 2007 a.n . RIDWANTO Alamat Krajan 2 Rt. 02 Rw. 10 Ds. Kejawan Kecamatan Grujugan Kab. Bondowoso, dan 1( satu) buah STNK, 1 ( satu ) unit sepeda motor Suzuki Spin Nopol : P 3181 AU, warna biru putih, tahun 2007. Atas tindakan Pelaku MD kami jerat dengan Pasal 363 KUHP,” pungkas Kasat Reskrim Polres Bondowoso AKP Agus Purnomo.

Terduga pelaku belum bisa dikonfirmasi karena proses penyidikan lebih lanjut. (*)

**) IIkuti berita terbaru Lensa Nusantara di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.