Kriminal

Seorang Pria di Pamekasan Dijerat UU ITE, Terancam 6 Tahun Penjara

155
×

Seorang Pria di Pamekasan Dijerat UU ITE, Terancam 6 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Kasat Reskrim Polres Pamekasan
Tersangka dihadirkan saat konferensi pers di Gedung Bhayangkara Mapolres Pamekasan. Jum'at, 16/8/2024. (Foto : Rofiuddin/Lensa Nusantara)

Pamekasan, LENSANUSANTARA.CO.ID – Seorang pria MS (36) asal Desa Blumbungan, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, diamankan Sat Reskrim Polres Pamekasan.

MS diamankan Polisi karena membuat video di aplikasi TikTok miliknya @beluk.lecen.madur yang diduga melakukan pengancaman dan pencemaran nama baik ditujukan kepada H. Her sapaan akrab H. Khairul Umam (44) warga Desa Kadur, Kecamatan Kadur, Kabupaten Pamekasan.

Example 300x600

Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Doni Setiawan menjelaskan, tersangka MS pada Senin (12/8/2024) sekira pukul 23.00 WIB mengupload video di akun TikTok miliknya @beluk.lecen.madur yang bermuatan melanggar kesusilaan, pencemaran nama baik dan pengancaman.

BACA JUGA :
Dandim 0826 Pamekasan Ikuti Ziarah Maqbaroh Bersama Habib Luthfi ke Makam Ronggosukowati

Doni menambahkan, motif tersangka melakukan hal tersebut diduga sentimen pribadi.

“Pada hari Selasa 13 Agustus 2024 sekira pukul 01.00 WIB, unggahan video dalam TikTok milik tersangka diketahui oleh korban, kemudian pada hari yang sama pukul 03.00 WIB dilaporkan ke Polres Pamekasan untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ucap Doni. Jumat (16/8/2024) di Gedung Bhayangkara Mapolres Pamekasan.

BACA JUGA :
Hari Raya Idul Adha 1444 H, Kodim 0826/Pamekasan Sembelih Hewan Kurban 2 Ekor Sapi dan 16 Ekor Kambing

“Pada tanggal 13 Agustus 2024 tersangka dilakukan penangkapan dan dilanjutkan penahanan terhitung sejak tanggal 14 Agustus 2024,” tambahnya.

BACA JUGA :
Saat Pantau Sembako Dua Pasar, Bupati Pamekasan Berikan Uang Pribadinya Ke Pedagang Lansia

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 45 ayat (1), (4), (6) UU RI Nomor 1 Tahun 2024 Tentang ITE dan Pasal 45-B UU RI Nomor 1 Tahun 2024 Tentang ITE dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal 6 tahun.

Tersangka belum bisa dimintai keterangan karena proses penyidikan lebih lanjut. (Rofiuddin)