Berita

‘HOAX’, Postingan RTLH di Situbondo yang Sempat Viral di Medsos, Begini Klarifikasi dari Kades Paowan

138
×

‘HOAX’, Postingan RTLH di Situbondo yang Sempat Viral di Medsos, Begini Klarifikasi dari Kades Paowan

Sebarkan artikel ini

Situbondo – Menanggapi sebuah postingan oleh akun Facebook inisial (AD) pada hari Rabu Tanggal 27/05/2020 yang telah mengunggah sebuah rumah yang berada di Desa Paowan Barat Gang Kelengkeng yang menyatakan bahwa Rumah tersebut Tidak Layak Huni (RTLH).

Dalam postingan itu juga menjelaskan bahwa pemilik rumah yersebut belum pernah ada tanggapan dari pemerintah setempat.

Example 300x600

Melihat kejadian tersebut Saiful Hadi, S.Pd. selaku Kepala Desa Paowan Kecamatan Penarukan Kabupaten Situbondo merasa dirugikan dengan adanya postingan di media sosial yang telah dinilai merugikan dirinya dan Pemerintah Desa, sehingga pihaknya mengklarifikasi kejadian yang dinilai pencemaran nama baik tersebut, seperti yang dijelaskan kepada Lensa Nusantara. Kamis, 28/5/2020.

BACA JUGA :
Bea Cukai Jember Gelar Operasi Gabungan di Situbondo

“Saya selaku Kepala Desa Paowan menegaskan bahwa rumah yang dipostingan tersebut adalah sebuah dapur milik rumah tembok di sampingnya, dan Kami juga akan memperingati saudara (AD) agar tidak menyebarluaskan informasi elektronik yang belum tentu kebenarannya sehingga mengandung unsur pencemaran nama baik, dan bisa merugikan Pemerintah Desa Paowan dan diri slSaya pribadi”, Ungkapnya.

BACA JUGA :
Wakapolda Jatim Silaturahmi ke Ponpes Salafiyah Syafi'iyah Sukorejo Situbondo

Perlu diketahui bahwa postingan yang mengandung pencemaran nama baik sehingga merugikan orang lain dapat di jerat Undang undang nomor 11 tahun 2018 seperti yang dimaksudkan dalam pasal 27 ayat (3) tentang UU ITE.

BACA JUGA :
Pemkab Situbondo Gelar Bimtek Epdeskel dan Prodeskel
  • Reporter : Hasan Basri
  • Editor : Arik Kurniawan
  • Publikasi : Yadi/Makruf

Tinggalkan Balasan