Pemerintahan

Ketua DPRD Asep Noordin Tegaskan Pengelolaan TPI Harus Berpijak pada Regulasi yang Jelas dan Berpihak pada Nelayan

1138
×

Ketua DPRD Asep Noordin Tegaskan Pengelolaan TPI Harus Berpijak pada Regulasi yang Jelas dan Berpihak pada Nelayan

Sebarkan artikel ini
( Asep Noordin Ketua DPRD Pangandaran, ( foto. N.Nurhadi )

PANGANDARA, LENSANUSANTARA.CO.ID – Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran, Asep Noordin, menyampaikan pernyataan sikap terkait perlindungan nelayan kecil saat melakukan kunjungan ke KUD Minasari Pangandaran. Kunjungan tersebut dilakukan untuk meninjau langsung proses pelelangan ikan di Tempat Pelelangan Ikan (TPI), komplek Pelabuhan Nelayan Babakan Pangandaran, Senin (02/03/2026).

Example 300x600

Dalam kesempatan itu, Asep menegaskan bahwa pengelolaan TPI harus berpijak pada regulasi yang jelas dan berpihak kepada nelayan. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 serta Peraturan Daerah Kabupaten Pangandaran Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan/Udang, dan Petani Garam Kabupaten Pangandaran.

BACA JUGA :
Anggota DPRD Pangandaran Ai Nanan Handayani Serahkan Bantuan Kursi Roda Untuk Warga,

Menurutnya, perda tersebut menegaskan kewajiban pemerintah daerah untuk hadir dalam memberikan perlindungan, pemberdayaan, serta kepastian usaha bagi nelayan kecil, termasuk dalam kebijakan fiskal dan operasional TPI.

Total raman TPI Kabupaten Pangandaran pada 2025 tercatat sekitar Rp33 miliar. Dari angka tersebut, pemerintah daerah menarik retribusi sebesar 2 persen atau sekitar Rp660 juta sebagai pendapatan asli daerah (PAD). Namun, Asep menilai nilai tersebut tidak sebanding dengan urgensi perlindungan terhadap nelayan kecil.

Dalam dokumen pernyataan sikap yang disampaikan, terdapat poin penting yang ditegaskan untuk nelayan kecil yang menggunakan kapal di bawah 10 Gross Ton (GT), khususnya di Pangandaran yang rata-rata hanya 5 GT, yakni:

BACA JUGA :
FKDT Kalipucang Pangandaran Gelar Sholawat dan Doa Bersama Ribuan Santri, Sambut Bulan Suci Ramadhan 1445 H
  1. Bebas Pajak (PPN) atas hasil tangkapan.
  2. Bebas retribusi pemerintah daerah.
  3. Bebas Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP), karena dikecualikan untuk nelayan kecil sesuai ketentuan dalam UU Nomor 7 Tahun 2016.

“Tiga poin ini adalah bentuk keberpihakan nyata. Ini bukan soal angka Rp660 juta, tetapi soal tanggung jawab moral dan keberanian pemerintah daerah untuk melindungi nelayan kecil, ” tegas Asep.

Ia juga meminta pemerintah daerah segera menerbitkan Peraturan Bupati sebagai landasan teknis operasional pengelolaan TPI agar kebijakan tersebut memiliki kepastian hukum dan dapat segera diterapkan.

BACA JUGA :
Dindin Rosidin Terpilih Ketua PPDI Kecamatan Kalipucang Pangandaran

Lebih lanjut, Asep menyoroti kondisi geopolitik internasional yang berpotensi memicu kenaikan harga BBM dan berdampak pada biaya operasional nelayan. Karena itu, kebijakan pembebasan pajak dan retribusi dinilai sebagai langkah strategis untuk menjaga daya tahan ekonomi masyarakat pesisir.
“DPRD Kabupaten Pangandaran menyatakan sikap tegas untuk berdiri bersama nelayan kecil. Kebijakan ini kami harapkan menjadi solusi dan motivasi agar nelayan semakin sejahtera, ” tandasnya. ( N.Nurhadi )