Kampar, LENSANUSANTARA.CO.ID – Pasar malam di Desa Suka Mulya Kecamatan Bangkinang Kabupaten Kampar bebes beroperasi tanpa hiraukan peraturan Bupati Kampar tentang pemutusan mata rantai Covid-19.
Warga berdatangan ke hiburan malam tanpa hiraukan dampak penyebaran bahaya dari penyebaran Covid-19 serta banyaknya pengunjung yang tidak lagi mematuhi protokol kesehatan.
Tak hanya itu, fasilitas di hiburan malam tersebut diduga menyediakan permainan tergolong unsur judi, padahal Kampar di kenal sejak dulu kalah kota Serambihnya Mekah.
Menurut Zainal tim investigasi monitoring LSM Penjara DPC Kampar saat di konfirmasi wartawan, ” Pemerintah Kabupaten Kampar harus serius menanggapi adanya hiburan malam ini terkhusus Sat Pol-PP dan Satgas Covid-19.” Ungkapnya.
Zainal juga meminta agar pasar malam ini segera di tutup, “seandainya ini tidak segera ditutup sama halnya pengelola pasar malam tidak lagi mengindahkan peraturan Bupati Kampar tentang pemutusan mata rantai Covid-19,” ujar Zainal.
Sementara itu, Kasat Pol-PP Kampar
H. Nurbit, SIP, MH, Saat di konfirmasi wartawan, diduga buang badan sebagai kasat kata dia. ” silahkan ke kades dan camat untuk konfirmasinya.” Singkat Kasat Pol PP.
Ganda Ade Saputra Camat Bangkinang ketika dikonfirmasi wartawan cetusnya, ” nanti kami konfirmasi dengan Kepala Desa terkait hal tersebut diatas. terima kasih infonya.” tandas Camat Bangkinang.(dsl)