Kriminal

EBB Gelapkan Mobil Rental Terciduk Polres Jember, Terancam 4 tahun penjara

140
×

EBB Gelapkan Mobil Rental Terciduk Polres Jember, Terancam 4 tahun penjara

Sebarkan artikel ini
Pelaku Penggelapan Mobil Rental Saat Pressconfren di Polres Jember. Kamis, (24/11/2022).(Foto : Badri / LensaNusantara)

Jember, LENSANUSANTARA.CO.ID – Satreskrim Polres Jember berhasil membawa pulang 7 unit mobil hasil penipuan dan penggelapan serta menciduk seorang pelaku berinisial EBB, Kamis (24/11/2022).

Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo menjelaskan, tersangka melakukan serangkaian penggelapan mobil rental sejak November 2022. Ketujuh armada rental mobil yang disewa tersebut kemudian digadaikan ke orang lain.

Example 300x600

“Jadi selama ini tersangka menyewa kendaraan roda 4 kemudian menggadaikan kepada pihak lain, Saat ini kita menerima sebanyak 5 laporan kepolisian namun dalam proses penyelidikan yang berjalan, penyidik berhasil mengamankan 7 unit barang bukti dari 7 korban, jadi 2 korban belum laporan,” ungkap Kapolres Jember.

BACA JUGA :
Lurah Kebonsari Jember Gelar Bazar UMKM, Bupati Hendy : Luar Biasa Inovasi Lurah Herlan

Herry menyebutkan, semua mobil rental itu digadaikan ke pihak lain hanya bermodal STNK saja. Kepada penerima gadai pelaku beralasan akan menyerahkan BPKB mobil tersebut beberapa hari ke depan.

BACA JUGA :
Sholawat Kampung di Gumukmas, Bupati Jember Paparkan Program UHC dan Perbaikan Jalan

“Tersangka mengakali penerima gadai mengatakan akan memberikan BPKB-nya kemudian, penerima gadai bersedia menerima dari tersangka,” ucap Kapolres.

Dari kwitansi gadai yang turut diamankan oleh petugas diketahui, tersangka menggadaikan mobil rental itu mulai dari 20 sampai 40 juta rupiah tergantung merk kendaraan.

BACA JUGA :
Dandim 0824 Jember Hadiri Pelantikan HMI dan Kohati Hingga BPL Cabang Jember

Uang hasil gadai, kata Kapolres, digunakan oleh tersangka untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan menyewa mobil rental yang lain,” tambahnya.

“Atas perbuatannya tersangka EBB akan dijerat menggunakan Pasal 372 KUHP Subsider Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” pungkasnya. (Dri)