Banyuwangi, Lensa Nusantara – Berdasarkan ketentuan umum pasal 1 Undang-undang Tenaga Kerja tahun 2003 no 17, serikat buruh/serikat pekerja merupakan organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja baik di perusahaan maupun di luar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja serta meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya.
Dalam agenda pertemuan hari ini Jumat (24/07/2020) di depan Kabid Hubungan Industrial Dra. Nunuk Sri Rahayu.MM dan Kepala Seksi Perindustrian
Moh. Rusdi S. Sos Ketua SBSI DPC (K) Banyuwangi Wahyu Darma Kusuma,SH menyampaikan maksud kedatangannya bersama anggota Kepengurusan terkait legalitas keberadaan SBSI DPC (K) Banyuwangi.
“Bahwa keberadaan SBSI DPC (K) Banyuwangi adalah sebuah perwakilan dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Konfederasi SBSI yang mana pimpinan ketua umumnya adalah Prof. Dr. Muchtar Pakpahan, SH.”
Wahyu juga menyatakan keberadaan SBSI disini lebih kepada sesuai fungsinya dan mengacu kepada UU Buruh No. 21 tahun 2000.
Saat membuka awal percakapan Kabid Hubungan Industrial Dra. Nunuk Sri Rahayu. MM menerima kehadiran SBSI DPC(K) Banyuwangi dengan tangan terbuka dan meminta maaf apabila ada pertanyaan yang masih belum bisa dijawab, Nunuk juga memaparkan bahwa harapannya SBSI DPC(K) mampu bersinergi dalam membela hak para pekerja.
Tidak hanya itu Rusdi juga berharap SBSI mampu menyelesaikan permasalahan buruh yang ada di wilayah Kabupaten Banyuwangi.
“Harapan saya kedepannya setiap ada serikat pekerja Federasi atau Konfederasi itu dapat menunjukan di masing masing perusahaan yang artinya setiap permasalahan menurut perundang- undangan di selesaikan di perusahaan tanpa harus lagi naik ke Dinas tenaga kerja” tuturnya
Wahyu juga mmempersilahkan para anggota untuk menyampaikan pendapatnya dalam sharing tersebut.
Ada dua hal yang di singgung oleh ketua Departemen Sumber Daya Manusia (SDM) Indra Guna Purwadi. Yang pertama Indra menyinggung persolan yang sering terjadi di lapangan pekerjaan adalah soal Upah Minimum Kabupaten (UMK) yang tidak sesuai dan para buruh juga masih menerima upah jauh dibawah UMK. Terutama bagi para buruh di perkebunan. Yang kedua mengenai PHK yang terjadi dimasa Pandemi Covid-19 ini.
Kepala Seksi Perindustrian Moh. Rusdi S. Sos Menerangkan hanya ada 6 kasus pelaporan terkait PHK dalam masa Covid-19.
Dan acara pertemuan tersebut di tutup dengan penyerahan AD-ART serta SK SBSI DPC (K) Banyuwangi dan diteruskan berphoto bersama.
(Dhofir/Nur)