
Bondowoso, LENSANUSANTARA.CO.ID –
Pemerintah Kabupaten Bondowoso disebut-sebut menggunakan trik sulap untuk mengakali regulasi demi kepentingan pribadi. Hal itu diungkapkan Sekretaris DPC PDI-P Bondowoso Sinung Sudrajat. Menyusul diterbitkannya peraturan Bupati (perbup) tentang Tim Percepatan Pembangunan Daerah (TP2D) Kabupaten Bondowoso.
Sinung menilai, Peraturan Bupati tentang TP2D tersebut tidak memiliki dasar hukum diatasnya yang mengatur TP2D, sehingga pembentukan TP2D menggunakan hak diskresi bupati dalam bentuk Peraturan Bupati (Perbup).
Menurutnya, dalam pembentukan produk hukum Perbup, wajib melalui proses fasilitasi Gubernur sesuai dengan amanah Permendagri 120/2018 Pasal 88 Ayat (1) dan( 2), ada evaluasi pada Pasal 7 terkait keanggotaan TP2D.
“Sehingga, hasil fasilitasi Gubernur wajib ditindaklanjuti Pemkab Bondowoso, baik penambahan maupun pengurangan dalam Rancangan Perbup,” kata Sinung, Selasa (7/9/2021).
Dikatakannya, terkait dengan kedudukan Sekda, berdasarkan hasil fasilitasi Gubernur, memang berkedudukan sebagai Pengarah, sesuai dengan hasil fasilitasi Gubernur pasal 6.
“Sedangkan di pasal 7, agar ditambah unsur Pimpinan Perangkat Daerah terkait, sekaligus menjadi ketua TP2D. Nah itu yang diabaikan oleh Pemkab,” terang Sinung.
Wakil Ketua DPRD itu menegaskan, bahwa DPRD tidak memiliki kepentingan siapa personil TP2D.
“kita bertemu, membahas bersama di forum Pansus TP2D, sehingga lebih terang benderang. Siapa yang sengaja berbuat salah dan siapa yang berusaha mengembalikan ke jalan yang benar, demi kepentingan masyarakat Bondowoso,” ungkap dia.
Sebelumnya, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Pemkab Bondowoso Agus Heriyanto kepada media mengaku, bahwa tanggal 15 Juli lalu bupati mengajukan surat kepada Gubernur Jatim untuk membentuk TP2D.
Surat itu, kata Agus, perihal permohonan penjelasan tentang TP2D, khususnya kewenangan bupati membentuk TP2D pasca-dibubarkannya Dewan Riset Nasional berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 Tahun 2020.
Pihaknya mengklaim sudah menerima jawaban surat dari gubernur. Secara regulasi, tidak ada aturan yang melarang bupati membentuk tim sesuai dengan kebutuhan daerah.
“Dengan demikian, Bupati Bondowoso berwenang untuk membentuk tim TP2D, itu artinya bupati memiliki kewenangan membentuk TP2D,” jelas Agus.
Untuk diketahui, DPRD Bondowoso saat ini membentuk panitia khusus (pansus) pada Tanggal 2 September lalu.
DPRD Bondowoso membentuk Pansus tentang lahirnya TP2D. Dalam pansus tersebut ditunjuk Andi Hermanto sebagai Ketua Pansus. Sedangkan wakilnya Sutriyono yang juga Ketua Komisi III dari Fraksi PKB. Total ada 15 anggota tim pansus TP2D, termasuk ketua dan wakil ketua. Selain itu, ada belasan anggota di dalam pansus tersebut. (*/ubay)