Bondowoso, LENSANUSANTARA.CO.ID – Tepatnya Pada hari Senin tanggal 24 Oktober 2022 sekitar pukul 07.30 Wib s.d. selesai, bertempat di Lapangan Apel Polres Bonsowoso telah dilaksanakan Apel dalam rangka Penandatanganan MoU Nota Kesepahaman antara Pengadilan Agama Bondowoso dan Polres Bondowoso.
Kegiatan Apel tersebut diikuti oleh Kapolres Bondowoso AKBP Wimboko, S.I.K. , Ketua PA Bondowoso Drs. H. Mahdi, S.H, M.H. , Para PJU Polres Bondowoso, Para Kapolsek Jajaran Polres Bondowoso, Para Pa dan Ba Polres Bondowoso serta Staf PA Bondowoso.
Dalam susunan acara yang menjadi Pimpinan Apel menuju Mimbar Apel Kapolres Bondowoso dan Ketua PA Bondowoso, selanjutnya Penghormatan Pasukan, Laporan Komandan Apel, terus Pelaksanaan Penandatanganan Nota Kesepahaman antara PA Bondowoso dan Polres Bondowoso.
Selanjutnya Kapolres Bondowoso AKBP Wimboko, SIK dan Ketua PA Bondowoso menuju meja untuk menanda tangani MoU tersebut.
Dalam sambutan Kapolres Bondowoso AKBP Wimboko, S.I.K menerangkan, “Kegiatan tersebut dilaksanakan guna tidak terjadi kesalahpahaman dalam proses Pengajuan Gugatan Cerai dan Pemberian Bantuan Hukum Kepada Pegawai Negeri Pada Kepolisian Resor Bondowoso, “jelas Kapolres.
Orang Nomer Satu di Mapolres Bondowoso juga menjelaskan, ” Dalam penanda tanganan Nota Kesepahaman antara Pengadilan Agama Bondowoso dengan Polres Bondowoso untuk Pengamanan Sidang, Sita, Eksekusi, Perlindungan Perempuan dan Anak di Kabupaten Bondowoso, “imbuh Kapolres Bondowoso.
” Semoga kedepannya Polres Bondowoso terus bisa membangun Sinergi ke seluruh Instansi dan juga masyarakat yang ada di Kabupaten Bondowoso, demi terciptanya Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan (Presisi) dan juga Tangap, Profesional, Melayani Dengan Humanis (Tape Manis), “pungkas Kapolres Bondowoso AKBP Wimboko, SIK.(Hosairi)