Kriminal

Pria Asal Situbondo Diringkus Polisi Bersama Pemadu Lagu Karaoke di Probolinggo

×

Pria Asal Situbondo Diringkus Polisi Bersama Pemadu Lagu Karaoke di Probolinggo

Sebarkan artikel ini
Probolinggo Situbondo
Dok Humas Polres Probolinggo

Probolinggo, LENSANUSANTARA.CO.IDSat Resnarkoba Polres Probolinggo mengamankan “YS” (41) warga Desa/Kecamatan Banyuglugur Kabupaten Situbondo. Ia diamankan karena telah melakukan peredaran sabu di wilayah hukum Polres Probolinggo.

Example 300x600

Yogi diamankan di rumah kontrakan di Desa Karanganyar, Kabupaten Probolinggo, Rabu (11/1/2023) malam, sekitar pukul 21.30 WIB.

Saat diamankan itu, ternyata Yogi sedang bersama seorang pemandu lagu berinisial PW (38), warga Kecamatan Kotaanyar, Kabupaten Probolinggo,lalu keduanya di gelandang ke Mako Polres Probolinggo.

Kasat Resnarkoba Polres Probolinggo AKP Ahmad Jayadi mengatakan, pengamanan bermula dari adanya informasi masyarakat tentang adanya peredaran sabu di Desa Karanganyar. Dari informasi itu, pihaknya segera melakukan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan itu, pihaknya mengantongi nama Yogi. Dari situlah pihaknya mendatangi rumah kontrakan Yogi yang berlokasi di Dusun Krajan, Desa Karanganyar.

“Setelah dipastikan Yogi berada di dalam rumah kontrakannya kami datangi, namun ketika kami ketok pintu berulang kali, Yogi tidak membukakan pintunya. Hingga akhirnya kami terpaksa mendobrak pintu tersebut, dan mendapati Yogi bersama perempuan di kamarnya,” ucapnya. Jum’at (13/1/2023)

Saat dilakukan penggeledahan, ternyata Yogi kedapatan membawa sabu seberat 10,76 gram. Setelah dilakukan interogasi, Yogi mengaku mendapat sabu tersebut dari Azis, warga Desa Klaseman, Kecamatan Gending. Yang saat ini masih menjadi incaran kepolisian.

“Kemudian kami lakukan penggeledahan di hotel yang ada di Banyuglugur. Karena menurut pengakuan Yogi, ia sudah memesan kamar hotel tersebut untuk bersenang-senang dengan perempuan yang dibawanya itu. Disana kami temukan alat hisap lengkap dengan pipet kaca,” paparnya.

Jayadi menjelaskan kalau semua barang tersebut merupakan milik Yogi, sementara perempuan berinisial PW itu hanya menemani kencan Yogi. Karena itu pihaknya segera mengamankan Yogi untum dilakukan pengembangan lebih lanjut.

“Akibatnya pelaku dijerat 114 Ayat 2 Sub Pasal 112 Ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman paling singkat 5 tahun, dan paling lama 20 tahun penjara,” katanya.

Terduga pelaku belu bisa dikonfirmasi karena proses penyidikan lebih lanjut. (Ysf)

**) IIkuti berita terbaru Lensa Nusantara di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.