Berita

PN Rantauprapat Tolak Permohonan Praperadilan, Begini Kata Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu

25
×

PN Rantauprapat Tolak Permohonan Praperadilan, Begini Kata Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu

Sebarkan artikel ini
Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu
Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Rantauprapat, Selasa (28/3/2023) (Dok : Lensanusantara.co.id)

Labuhanbatu, LENSANUSANTARA.CO.ID – Sidang gugatan praperadilan M. Yusuf Siagian digelar di Pengadilan Negeri Rantauprapat, dipimpin oleh hakim tunggal Hendrik Tarigan, S.H,. M.H, dan panitera pengganti Sapriyono, S.H,. M.H dihadapan kuasa hukum pemohon dan termohon.

BACA JUGA :
Dihari Ke Empat, Wakil Bupati Labuhanbatu Menyaksikan Pelaksanaan MTQ dan FSQ

Sidang praperadilan tersebut berdasarkan nomor perkara : 2/Pid.Pra/2023/PN Rap, yang digelar di ruang sidang Cakra PN Rantauprapat, Selasa (28/03/2023).

Example 300x600

Dalam putusannya, Hakim memutuskan untuk seluruhnya menolak permohonan pemohon dan membebankan biaya perkara sebesar Rp 5.000,- kepada pemohon.

BACA JUGA :
Bupati Labuhanbatu Ucapkan Turut Berduka Cita Kepada Korban Kebakaran

Berdasarkan hasil putusan tersebut, Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Rusdi Marzuki, S.I.K,. M.H saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp. “Siap bang, kami panggil sebagai tersangka bang,” jelasnya.

BACA JUGA :
Harganas ke-30, Bupati dan Ketua TP PKK Labuhanbatu Terima Penghargaan MKK dari BKKBN

Kemudian awak media menanyakan kembali kepada AKP Rusdi Marzuki, kapan akan dilakukan penahanan Komandan, AKP Rusdi Marzuki mengatakan “Nanti kita periksa sebagai tersangka dulu bang,” tutup AKP Rusdi Marzuki. (Dodi)

error: Content is protected !!