Hukum

Bagas: Penyebar Doxing Dapat Dijerat dengan Tiga Payung Hukum

0
×

Bagas: Penyebar Doxing Dapat Dijerat dengan Tiga Payung Hukum

Sebarkan artikel ini

Rembang, LENSANUSANTARA.CO.ID – Seringkali kita melihat fenomena banyaknya orang membuat konten yang memancing emosi, kasus ujaran kebencian, perundungan siber (cyberbullying), dan provokasi di sosmed dengan sengaja.

Di mana kemudahan berekspresi sering disalahgunakan karena rendahnya literasi digital, hilangnya batasan etika, dan dorongan untuk mendapatkan popularitas.

Example 300x600

Salah satunya menurut praktisi hukum, Bagas Pamenang Nugroho, SH, MH menyebarkan informasi pribadi (data, KTP, atau chat pribadi) tanpa izin di dunia maya, atau yang sering dikenal sebagai tindakan doxing, adalah perbuatan melanggar hukum.

“Tindakan ini tidak bisa dibenarkan dengan dalih kebebasan berekspresi karena dapat merugikan privasi dan keselamatan korban,” terang Bagas kepada wartawan, Selasa (19/5/2026) malam.

BACA JUGA :
Dari Emansipasi ke Legislasi: Aktualisasi Nilai-nilai Kartini dalam Sistem Hukum Nasional

Praktisi hukum Bagas secara tegas menekankan bahwa pelaku dapat dijerat dengan tiga payung hukum utama di Indonesia, dengan ancaman sanksi yang sangat berat diantaranya,

  1. Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) merupakan tindakan menyebarkan data pribadi milik orang lain secara melawan hukum diatur ketat dalam UU No. 27 Tahun 2022:

,- Pasal 65 ayat (2), Melarang setiap orang untuk secara melawan hukum mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya.

  • Pasal 67 ayat (2), Pelaku yang sengaja dan melawan hukum mengungkapkan data pribadi orang lain dipidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.
  1. Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) :
BACA JUGA :
Memaknai Hari Pemadam Kebakaran Internasional: Urgensi Reformasi Sistem Keselamatan dan Kesejahteraan Damkar

Menurut Bagas banyak Aparat Penegak Hukum (APH) sering kali menggunakan UU ITE (termasuk perubahan keduanya dalam UU No. 1 Tahun 2024) untuk menjerat penyebar informasi pribadi:

Pasal 32 ayat (1) jo. Pasal 48:

Menyebarkan atau memindahkan data elektronik milik orang lain tanpa hak dan izin bisa dikenakan pidana penjara paling lama 8 tahun dan/atau denda hingga Rp2 miliar.

Pasal 27A, Jika penyebaran informasi tersebut disertai dengan tuduhan yang menyerang kehormatan atau nama baik seseorang di muka umum (seperti menyebar chat agar korban di-bully), pelaku dapat dijerat sanksi pidana pencemaran nama baik.

BACA JUGA :
Sengketa Pemberitaan Dalam Perspektif Hukum Pers: Menegaskan Batas Antara Delik Pidana dan Mekanisme Etik
  1. Pasal 433 KUHP Setiap orang yang dengan lisan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum, dipidana karena pencemaran.

Bagas menambahkan tuduhan tersebut disampaikan dengan sengaja secara lisan agar diketahui oleh orang banyak atau umum. Menurutnya, tuduhan tersebut bertujuan untuk merusak martabat, kehormatan, atau nama baik seseorang,” pungkasnya

(putra)