Berita

Ketua DPRD Bondowoso Minta Bupati Salwa Tegas: Pengajian Dilarang, Kenapa Pejabat Dibiarkan Joget Tanpa Prokes

9
×

Ketua DPRD Bondowoso Minta Bupati Salwa Tegas: Pengajian Dilarang, Kenapa Pejabat Dibiarkan Joget Tanpa Prokes

Sebarkan artikel ini

Bondowoso, LENSANUSANTARA.CO.ID –
Ketua DPRD Bondowoso, H. Ahmad Dhafir, meminta ketegasan Pemerintah Daerah untuk memberikan sanksi kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Bondowoso, H. Sugiono Eksantoso.

Hal itu setelah viralnya video Kadisdikbud Sugiono bersama sejumlah guru perempuan yang tengah asyik joget dan nyanyi dangdut ‘Kandas’ dan ‘Mandul’ tersebar di sosmed, yang diduga melanggar protokol kesehatan.

Example 300x600

“Kenapa pengajian tidak boleh, sholawatan tidak boleh, hajatan juga dilarang, tapi pejabatnya nyanyi-nyanyi tampa mempedulikan aturan prokes boleh,” ujar Dhafir Sabtu, (11/9/2021).

Menurut H. Dhafir sapaan Ketua DPC PKB itu, selama masa covid-19, pihak DPRD bersama Pemda, Kapolres, Damdim, selalu bersama-sama memberikan pemahaman kepada masyarakat, tentang resiko penularan wabah  Covid-19.

Tujuannya, kata dia, agar lahir kesadaran masyarakat untuk melindungi diri, melindungi orang lain dan agar mereka mengikuti protokol kesehatan.

BACA JUGA :
Gunung Raung, Primadona Pendakian dengan Kaldera Terbesar di Pulau Jawa, Jalur Klasik Melalui Bondowoso

“Tetapi akibat video pelanggaran prokes yang dilakukan Kepala Dikbud, ‘ambyar semuanya’ sehingga muncul anggapan di masyarakat, hanya masyarakat bawah yang dilarang, tetapi jika hal itu dilakukan oleh pejabat, diperbolehkan,” ucap H. Dhafir.

Yang lebih miris, Kata Dhafir, ruangan yang digunakan adalah ruang kelas sekolah. Itulah kemudian H. Dhafir berharap ada tindakan tegas dari Bupati Salwa Arifin kepada anak buahnya yang baru dilantiknya dari hasil lelang jabatan tersebut.

“Saya sebagai ketua DPRD, mewakili seluruh masyarakat Bondowoso, menyampaikan terima kasih, manakala Bupati mengambil tindakan tegas, kepada Pejabat yang melanggar Protokol Kesehatan dan Kode Etik ASN”. ungkapnya.

Terkait sanksi, H. Dhafir, menegaskan bahwa ia tidak akan intervensi, dengan harus dicopot dan sebagainya. Menurut dia semua sudah ada mekanismenya yang mengatur tentang prokes ataupun etik ASN.

BACA JUGA :
Nekat Beli Mobil Curian, Warga Bondowoso Ditangkap Polisi

H. Dhafir memaparkan, hal itu sudah tertuang di UU nomor 2 Tahun 2020 tentang Pandemi Covid-19, juga PP nomor 21 Tahun 2021, Pemendagri 20 Tahun 2020, dan Surat telegram Kapolri bernomor ST/3220/XI/KES.7./2020 tertanggal 16 November, terkait penegakan protokol kesehatan Covid-19, yang salah satu perintah dalam surat Kapolri tersebut adalah agar jajaran kepolisian menegakkan hukum, tanpa pandang bulu terhadap pelanggar protokol kesehatan yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat, dengan acuan KUHP, UU nomor 2 Tahun 2002 dan UU nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

“Jadi, sanksi kepada Kadis Dikbud Itu bukan kehendak DRPD atau masyarakat, akan tetapi kehendak Undang-Undang. Kedua sanksi secara etik, karena video viral ini, dilakukan di sekolah, disaat jam dinas dan berpakaian seragam dinas,” jelas Dhafir.

BACA JUGA :
Melalui CCTV, Pelaku Tabrak Lari di Curahdami Bondowoso Akhirnya Ditangkap Polisi

Dhafir mengaku bahwa pihaknya selaku DPRD selama ini mendukung penuh pemerintahan SABAR yang mengusung jargon MELESAT, yakni ‘Terwujudnya Bondowoso Mandiri Ekonomi, Lestari, Sejahtera, Adil dan Terdepan, dalam bingkai Iman dan Taqwa.

“Selaku eksekutif seharusnya tindakan dan perilakunya tidak keluar dari bingkai itu,” terangnya.

H. Dhafir berharap, apapun langkah yang dilakukan oleh yudikatif dan eksekutif, DPRD selalu mendukung. Agar ada langkah tegas dan adil, yang dilakukan oleh eksekutif dan pihak Kepolisian kepada pelanggar prokes. Hal Itu Sangat penting dilakukan agar ada keadilan yang dirasakan masyarakat, jika hal itu dibiarkan, akan timbul krisis kepercayaan masyarakat kepada pemerintah dan Kepolisian.(*/ubay)

Tinggalkan Balasan