Kriminal

Polres Jember Amankan 4 Tersangka Pelaku Sindikat Curanmor di 21 TKP

×

Polres Jember Amankan 4 Tersangka Pelaku Sindikat Curanmor di 21 TKP

Sebarkan artikel ini
Kapolres Jember
Empat pelaku terduga sindikat curanmor dihadirikan saat konfrensi pers di halaman Mapolres Jember, Rabu 17/4/2024.(Foto : Badri/Lensa Nusantara)

Jember, LENSANUSANTARA.CO.ID – Satreskrim Polres Jember, sehari menjelang lebaran berhasil meringkus 4 pelaku sindikat curanmor yang sudah beraksi di 21 TKP di Kabupaten Jember. Keberhasilan tersebut diantaranya terjadi penurunan angka kejahatan kriminalitas dan angka kecelakaan lalu lintas, Rabu (17/4/2024).

Kapolres Jember AKBP Bayu Pratama Gubunagi pada konferensi pers mengatakan, tahun 2023 angka kriminalitas mencapai 78 kasus, dan angka kecelakaan tercatat 28 kasus.

Example 300x600

“Alhamdulillah, pada Operasi Ketupat Semeru 2024 kali ini kita bisa tekan angka kriminalnya menjadi 74 kasus yang berhasil kita ungkap dan sudah kita tangani,” ujar AKBP Bayu Pratama.

Untuk fatalitas korban laka lantas, lanjut AKBP Bayu tahun lalu terdapat 4 orang meninggal dunia, sedangkan tahun ini hanya tercatat satu orang meninggal dunia.

“Namun, selama pelaksanaan operasi ketupat, terjadi beberapa kejadian menonjol, diantaranya adalah korban meninggal dunia terseret ombak di Pantai Paseban Kencong,” ungkap Kapolres Jember.

Lanjutnya, untuk kasus curanmor ada 9 kasus selama pelaksanaan Operasi Ketupat Semeru dan juga sudah berhasil diungkap. Adapun dari ungkap kasus curanmor tersebut, Polres Jember berhasil mengamankan 4 orang tersangka dengan 2 orang diantaranya adalah residivis.

“Dari tangan tersangka kita amankan 18 motor barang bukti yang diduga hasil curian,” jelas AKBP Bayu Pratama.

Ia menambahkan, sesuai pengakuan tersangka, tindak kejahatan curanmor ini dilakukan di 21 tempat kejadian perkara (TKP).

Selain itu pada Operasi Ketupat Semeru 2024, Polres Jember Polda Jatim juga melakukan upaya dalam menciptakan situasi kondusif di wilayah hukum Kabupaten Jember.

“Termasuk dalam pencegahan penyakit masyarakat seperti peredaran miras dan pesta kembang api yang berlebihan, ini juga menjadi atensi kami,” kata AKBP Bayu Pratama.

Lanjut AKBP Bayu Pratama, Polres Jember juga telah melakukan tindakan preventif dan penegakan hukum.

“Untuk kasus ini kami mengamankan 25 unit kendaraan bermotor hasil dari penindakan balap liar di wilayah Kabupaten Jember,” pungkasnya.

Pelaku belum bisa dimintai keterangan karena penyelidikan lebih lanjut. (Dri)

**) IIkuti berita terbaru Lensa Nusantara di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.