Bondowso, LENSANUSANTARA.CO.ID – Kasus kelangkaan pupuk bersubsidi merupakan episode yang tak kunjung usai di Bondowoso, ditengarai yang menjadi penyebab utamanya adalah sistem tata niaga pupuk bersubsidi yang amburadul dan diduga kuat, adanya mafia pupuk yang menari diatas jeritan para petani.
Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini, Polres Bondowoso secara perlahan telah mengungkap dan menemukan para distributor dan kios nakal yang nekat beroperasi dengan cara ilegal ditengah sulitnya pupuk bersubsidi.
Tim gabungan Sat Intelkam Polres Bondowoso dan Polsek Sumberwringin melakukan penindakan dan penangkapan terhadap pelaku di Tempat Kejadian Perkara (TKP) Desa Sumbergading, Kecamatan Sumberwringin Rabu, (12/10).
Berdasarkan dengan adanya laporan dari masyarakat, jika di Kecamatan Sumberwringin ada praktek yang menyalahi aturan, diketahui terdapat pendistribusian pupuk bersubsidi yang melanggar regulasi.
“Berawal dari informasi masyarakat yang dihimpun oleh anggota Sat Intelkam Polres Bondowoso, kemudian kami melakukan penyelidikan dan koordinasi dengan beberapa pihak untuk menindak lanjuti adanya laporan tersebut,” Jelasnya.
Tim gabungan yang telah lama melakukan pengintaian dilokasi, baru sekitar pukul 17.00 Wib pelaku melintas di TKP dengan menggunakan mobil pickup berwarna putih yang membawa sejumlah pupuk, kemudian petugas memberhentikan laju kendaraan tersebut untuk dilakukan penggeledahan.
Setelah melakukan penggeledahan, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa mobil Pickup Jenis Daihatsu Gran max tahun 2010 berwarna putih bernomor polisi P-9929-AE yang digunakan oleh pelaku untuk melancarkan aksinya tersebut, 1 ton pupuk bersubsidi jenis UREA dan NPK, dan Nota penjualan pupuk bersubsidi.
Selain itu, petugas juga berhasil mengamankan 2 pelaku berinisial A dan S. Keduanya merupakan warga Dusun Krocok, Desa Kretek, Kecamatan Tamankrocok. A merupakan seorang guru honorer yang diduga adalah pemilik dari pupuk bersubsidi, sedangkan S merupakan pemilik mobil yang berperan sebagai sopir.
Pupuk bersubsidi yang diamankan tersebut diperoleh dari kios yang berada diwilayah Kecamatan Tamankrocok, selanjutnya pupuk akan dijual dan didistribusikan diwilayah Kecamatan Sumberwringin. Atas perbuatanya itu, pelaku dan barang bukti saat ini tengah diamankan di Polsek Sumberwringin.
Kapolsek Suberwringin AKP. Yunaryanto menjelaskan, jika penangkapan itu dilakukan untuk menindaklanjuti perintah pimpinan. Sebagaimana langkah yang dilakukan oleh Polres Bondowoso dalam rangka mendukung, upaya pemerintah dalam melakukan pengawasan terhadap pendistribusian pupuk bersubsidi diwilayah Kabupaten Bondowoso.
“Untuk saat ini, pelaku sudah kami limpahkan kasusnya tersebut kepada Satgas Polres Bondowoso dalam hal ini Sat Reskrim untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,”tutupnya.
Untuk diketahui, pelaku diduga telah melanggar sebagaimana telah tertuang dalam Pasal 6 Ayat 1 Huruf (h) juncto Pasal 1 sub 3e, Undang-undang darurat No. 07 Th. 1995 sub Pasal 21 Ayat (1) Juncto Pasal 30 Ayat (3) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor : 15/M/DAG/Per/4/2013 juncto Permentan Nomor 10 Tahun 2022.(Udien)