Berita

Tidak Ada Penggerebekan di Pendopo Wiraraja, Pj Bupati Lumajang Beri Penjelasan

×

Tidak Ada Penggerebekan di Pendopo Wiraraja, Pj Bupati Lumajang Beri Penjelasan

Sebarkan artikel ini
Pj Bupati Lumajang
Pj Bupati Lumajang saat konferensi pers di Mapolres Lumajang, Senin (13/11/2023).

Lumajang, LENSANUSANTARA.CO.ID – Terkait tindak pidana dugaan penyalahgunaan narkoba yang dilakukan oleh dua oknum Tenaga Honorer Pemkab Lumajang yaitu MS dan GA, Pj Bupati Lumajang, Indah Wahyuni menegaskan, bahwa tidak ada penangkapan atau penggerebekan yang dilakukan di area Pendopo Arya Wiraraja Lumajang.

Yuyun menyebut, petugas kepolisian melakukan penangkapan diluar area pendopo secara terpisah. Dari keterangan yang diperoleh dari pihak kepolisian, kedua tersangka yang saat ini sudah diberhentikan sebagai tenaga honorer tersebut ditangkap di lokasi dan waktu yang berbeda.

Example 300x600

Selanjutnya, polisi mencurigai adanya barang bukti yang disimpan di pendopo lantaran salah satu tersangka bekerja di rumah dinas Bupati Lumajang atau area Pendopo Wiraraja.

“Dua orang ini tidak ditangkap di Pendopo, atau digrebek di rumah dinas, tapi itu diluar. Namun, ada barang bukti karena salah satunya adalah bekerja membantu di rumah dinas, sehingga barang bukti ada yang disimpan di rumah dinas,” ungkapnya saat dikonfirmasi di Mapolres Lumajang, Senin (13/11/2023).

Sementara itu, Kapolres Lumajang AKBP Boy Jackson Situmorang menjelaskan, bahwa penangkapan kedua oknum pegawai honorer tersebut berawal dari tertangkapnya pengedar narkoba yang berinisial inisial NH di Desa Labruk Lor, Kecamatan Lumajang.

Dari terduga NH, pihak Polres mengembangkan kasus tersebut. Dari hasil pengembangan salah satu pembelinya berinisial GA oknum pegawai honorer, GA juga diduga terlibat dalam pengedaran barang haram tersebut.

Selanjutnya, petugas kepolisian berhasil menangkap GA tidak jauh dari rumahnya. Dari pemeriksaan lebih lanjut, petugas mendapatkan informasi bahwa ada salah satu oknum pegawai honorer yang tinggal di lingkup Pendopo Arya Wiraraja memasan barang haram tersebut dari GA.

“Kami kembangkan, barang GA yang di pesan oleh MS. MS ini juga honorer yang tinggal di Pendopo Arya Wiraraja atau Rumah Dinas Bupati Lumajang,” terang dia.

Tidak lama kemudian, MS juga ditangkap sesaat setelah penangkapan GA. MS ditangkap saat berada disebuah cafe di Luamajang. Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan untuk mencari barang bukti, alhasil petugas menemukan seperangkat klip plastik dan alat hisap.

“Dari hasil penggeledahan dikamar MS tidak ditemukan barang bukti jenis sabu sabu, pihaknya hanya menemukan seperangkat klip plastik dan pipet yang digunakan hisap sabu sabu,” pungkasnya. (*/Laili)

**) IIkuti berita terbaru Lensa Nusantara di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.